Site icon SumutPos

Gudang Pengoplos Gas Digerebek, Konon Milik…

Foto: Gibson/PM Dirkrimsus Poldasu, Kombes Toga Panjaitan, didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kabid Humas Kombes Rina Ginting, memaparkan tersangka pengoplos gas elpiji di Medan, Senin (24/10).
Foto: Gibson/PM
Dirkrimsus Poldasu, Kombes Toga Panjaitan, didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kabid Humas Kombes Rina Ginting, memaparkan tersangka pengoplos gas elpiji di Medan, Senin (24/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi, digerebek. Dari PT. Gas Antar Santara, itu Subdit IV/Tipidter Ditreskimsus Polda Sumut mengamankan AS sebagai direktur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Toga Habinsaran Panjaitan didampingi Wadireskrimsus, AKBP Maruli Siahaan dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan lokasi penggerebekan di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Medan Selayang.

Dari lokasi diamankan ratusan tabung gas elpiji 3 kg, puluhan tabung 12 kg, dan sejumlah tabung gas 50 kg. Pengoplosan telah berlangsung selama tiga bulan. Modus yang dilakukan dengan cara memindahkan isi 3 kg ke 12 kg dan 50 kg, dengan cara penyulingan pakai jarum suntik.

Lebih lanjut, perusahaan ini mendapat DO sebanyak 800 tabung gas 3 kg perhari dari Pertamina. Inilah yang dimanfaatkan pemilik perusahaan untuk mengoplos ke gas non subsidi. Tersangka mendapat keuntungan sebanyak Rp 6 juta perhari dari praktik curang ini.

Ketika disinggung mengenai keterlibatan pemilik gudang yang disebut-sebut, anggota DPRD Sumut berinisial I. Toga menyebut akan menyelidiki lebih lanjut.

“Selanjutnya kita akan lakukan penyelidikan, apakah informasi keterlibatan oknum anggota DPRD-SU tersebut. Akan kita cek ke notaris, dan apabila terlibat akan kita panggil dan kita periksa,” tukasnya.

Bagaimana bila nama perusahaan atas nama orang lain? Toga menegaskan ini adalah langkah awal penyelidikan. Ini sudah merugikan negara. Nanti tim akan mengembangkannya. “Pasti kita kembangkan,”tegasnya.

Barang bukti lainnya yang berhasil disita petugas antara lain 795 tabung gas 3 kg, 79 tabung gas 12 Kg, 16 tabung gas berisi 50 kg, uang tunai Rp 7,2 juta dan sejumlah alat-alat untuk mengoplos gas.

Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 1 ke 3e Undang-Undang darurat No 7/Drt/1955 tentang tindak pidana ekonomi dan Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen lebih subsider lagi melanggar Pasal 53 huruf c dan d UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (gib/ras)

Exit mobile version