26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Medan dalam penanganann
perkara korupsi di Medan.

Ketiga tersangka itu adalah Hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, pengusaha Tamin Sukardi dan panitera pengganti Helpandi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap ketiganya dilakukan selama 30 hari ke depan. “Perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai tanggal 28 Oktober sampai 26 November 2018 untuk tiga tersangka,” kata Yuyuk di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/10).

Dalam kasus ini, Merry Purba diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi. Merry disangka menerima total 280 ribu dolar Singapura dari Tamin. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan pengadilan.

Merry merupakan salah satu satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti, Helpandi. Dari tangan Helpandi, petugas KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura di dalam amplop cokelat. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Merry.

Menurut KPK, sebelumnya Merry sudah menerima uang 150.000 dollar Singapura. Uang diserahkan Tamin melalui orang kepercayaannya, Hadi Setiawan, kepada Helpandi pada 24 Agustus 2018. (bbs/ila)

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Medan dalam penanganann
perkara korupsi di Medan.

Ketiga tersangka itu adalah Hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, pengusaha Tamin Sukardi dan panitera pengganti Helpandi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap ketiganya dilakukan selama 30 hari ke depan. “Perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai tanggal 28 Oktober sampai 26 November 2018 untuk tiga tersangka,” kata Yuyuk di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/10).

Dalam kasus ini, Merry Purba diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi. Merry disangka menerima total 280 ribu dolar Singapura dari Tamin. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan pengadilan.

Merry merupakan salah satu satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti, Helpandi. Dari tangan Helpandi, petugas KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura di dalam amplop cokelat. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Merry.

Menurut KPK, sebelumnya Merry sudah menerima uang 150.000 dollar Singapura. Uang diserahkan Tamin melalui orang kepercayaannya, Hadi Setiawan, kepada Helpandi pada 24 Agustus 2018. (bbs/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/