MEDAN, SUMUTPOS.CO – Danu Ryansyah terdakwa kepemilikan alat hisap (bong) sabu, membacakan pledoi (pembelaan) dihadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, dia membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
“Jadi kau tidak bersalah?” tanya majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/10). “Tidak pak hakim,” jawab terdakwa.
Atas pembelaan terdakwa, hakim kembali menanyakan perihal terdakwa yang positif mengkonsumsi sabu. “Tapi kau positif?” tanya hakim lagi. “Iya pak,” jawab terdakwa singkat.
Berdasarkan nota pembelaan yang dibacakan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (29/10) dengan agenda vonis.
“Kalau begitu sidang ditunda minggu depan, dengan pembacaan vonis,” ucap Erintuah Damanik. Dalam tuntutan JPU Pardomuan SH, terdakwa dituntut 4 tahun penjara. Terdakwa ditangkap pada 25 Juli 2018.
Saat itu, Polrestabes Medan melakukan razia di Jalan Mangkubumi, Gang Aceh. Danu Ryansyah disaat bersamaan sedang memperbaiki mesin dindong yang rusak.
Kemudian, salah satu petugas Polrestabes Medan menghampirinya dan melakukan pemeriksaan.
Karena tidak ditemukan barang bukti, Danu kemudian dilepas dan berlari ketempat permainan video game yang tak jauh dari lokasi.
Disaat bersamaan, petugas kemudian melakukan razia di tempat permainan judi ketangkasan ikan. Lokasinya berada di lantai 2 tempatnya berada.
Dalam razia itu, petugas menemukan bong dan sabu yang sudah dicairkan.(man/ala)