MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (persero) Cabang Medan, inisial SS segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Tersangka dugaan korupsi pada pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp7,2 miliar ini, telah dilimpahkan ke Kajari Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp7.280.359.129.
“Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk,” ujarnya melalui pesan siaran, Kamis (21/10) malam.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjutnya, ada juga buron atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka yang selama dititipkan di RTP Polda Sumut dipindahkan ke Rutan Tanjunggusta Medan,” tandasnya. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (persero) Cabang Medan, inisial SS segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Tersangka dugaan korupsi pada pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp7,2 miliar ini, telah dilimpahkan ke Kajari Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp7.280.359.129.
“Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk,” ujarnya melalui pesan siaran, Kamis (21/10) malam.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjutnya, ada juga buron atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka yang selama dititipkan di RTP Polda Sumut dipindahkan ke Rutan Tanjunggusta Medan,” tandasnya. (man/azw)