29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Korban Minta Perbaikan Rumah Dirampungkan

Pengrusakan Akibat Isu Begu Ganjang

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Keluarga Jamapor Sagala warga Dusun V Jumala, Desa Pegagan Julu 2, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, korban pengrusakan rumah yang dilakukan massa terkait isu begu ganjang, minta para pelaku selesaikan pembangunan rumah mereka.

ANAK KORBAN: Sumiharto Sagala didampingi istri Merdiana Sinaga menerangkan kondisi pembangunan rumah orangtuanya yang masih terbengkalai. Rumah itu dirusak massa yang termakan isu Begu Ganjang 4 Februari 2021 lalu. (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)

Permintaan disampaikan anak korban, Sumiharto Sagala didampingi istri Merdiana Sinaga kepada wartawan di Sidikalang, Rabu (24/11). Sumiharto menerangkan, sejumlah warga/massa melakukan pengrusakan rumah milik orangtuanya di Dusun V Jumala, Desa Pegagan Julu 2 pada, 4 Februari 2021 lalu.

Pengrusakan rumah dilakukan, karena warga/massa diduga terprovokasi bahwa keluarga mereka pelihara Begu Ganjang. Kasus pengrusakan rumah milik orangtuanya itu, sudah ditangani Polres Dairi. Dan sejumlah orang sudah sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu lanjut Sumiharto, sejumlah orang pelaku pengrusakan yang disaksikan tokoh masyarakat, kepala desa Pegagan Julu 2 serta anggota DPRD, telah membuat kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam surat pernyataan, bahwa mereka mengakui perbuatan pengrusakan rumah milik orangtuanya.

Dari 8 poin yang tertuang dalam surat pernyataan itu, pada poin 5 disebutkan bahwa kami tokoh masyarakat bersama dengan warga masyarakat Dusun Jumala, Desa Pegagan Julu 2, berjanji paling lama tanggal 5 Mei 2021, akan membangun dan mendirikan kembali rumah milik saksi korban Jamapor Sagala yang sebelumnya kami rusak.

Dan pada poin 8, apabila poin di atas diingkari, maka bahwa kami tokoh masyarakat bersama dengan masyarakat Dusun Jumala, Desa Pegagan Julu 2, bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Sumiharto mengatakan, memang para pelaku maupun tokoh masyarakat sudah melakukan pembangunan tetapi tidak tuntas dan sekarang terlantar. Sementara orangtua saya, sampai saat ini masih tetap mengungsi kerumah saya yang tak jauh dari rumah korban.

Keluarga korban meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya para pelaku, agar secepatnya menyelesaikan pembangunan rumah mereka. Sehingga, keluarganya dan juga orangtuanya bisa secepatnya kembali kerumah mereka.

Sumiharto mengaku, paskakejadian, hingga saat ini dia dan istri serta sejumlah anaknya masih mengungsi di tempat lain.

“Kami berharap, supaya rumah orangtuanya segera selesai dituntaskan, sehingga mereka bisa kembali menjalani kehidupan seperti sediakala bersosialisasi dengan masyarakat setempat,” ucap Sumiharto.(rud)

Pengrusakan Akibat Isu Begu Ganjang

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Keluarga Jamapor Sagala warga Dusun V Jumala, Desa Pegagan Julu 2, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, korban pengrusakan rumah yang dilakukan massa terkait isu begu ganjang, minta para pelaku selesaikan pembangunan rumah mereka.

ANAK KORBAN: Sumiharto Sagala didampingi istri Merdiana Sinaga menerangkan kondisi pembangunan rumah orangtuanya yang masih terbengkalai. Rumah itu dirusak massa yang termakan isu Begu Ganjang 4 Februari 2021 lalu. (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)

Permintaan disampaikan anak korban, Sumiharto Sagala didampingi istri Merdiana Sinaga kepada wartawan di Sidikalang, Rabu (24/11). Sumiharto menerangkan, sejumlah warga/massa melakukan pengrusakan rumah milik orangtuanya di Dusun V Jumala, Desa Pegagan Julu 2 pada, 4 Februari 2021 lalu.

Pengrusakan rumah dilakukan, karena warga/massa diduga terprovokasi bahwa keluarga mereka pelihara Begu Ganjang. Kasus pengrusakan rumah milik orangtuanya itu, sudah ditangani Polres Dairi. Dan sejumlah orang sudah sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu lanjut Sumiharto, sejumlah orang pelaku pengrusakan yang disaksikan tokoh masyarakat, kepala desa Pegagan Julu 2 serta anggota DPRD, telah membuat kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam surat pernyataan, bahwa mereka mengakui perbuatan pengrusakan rumah milik orangtuanya.

Dari 8 poin yang tertuang dalam surat pernyataan itu, pada poin 5 disebutkan bahwa kami tokoh masyarakat bersama dengan warga masyarakat Dusun Jumala, Desa Pegagan Julu 2, berjanji paling lama tanggal 5 Mei 2021, akan membangun dan mendirikan kembali rumah milik saksi korban Jamapor Sagala yang sebelumnya kami rusak.

Dan pada poin 8, apabila poin di atas diingkari, maka bahwa kami tokoh masyarakat bersama dengan masyarakat Dusun Jumala, Desa Pegagan Julu 2, bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Sumiharto mengatakan, memang para pelaku maupun tokoh masyarakat sudah melakukan pembangunan tetapi tidak tuntas dan sekarang terlantar. Sementara orangtua saya, sampai saat ini masih tetap mengungsi kerumah saya yang tak jauh dari rumah korban.

Keluarga korban meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya para pelaku, agar secepatnya menyelesaikan pembangunan rumah mereka. Sehingga, keluarganya dan juga orangtuanya bisa secepatnya kembali kerumah mereka.

Sumiharto mengaku, paskakejadian, hingga saat ini dia dan istri serta sejumlah anaknya masih mengungsi di tempat lain.

“Kami berharap, supaya rumah orangtuanya segera selesai dituntaskan, sehingga mereka bisa kembali menjalani kehidupan seperti sediakala bersosialisasi dengan masyarakat setempat,” ucap Sumiharto.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/