MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp5,7 miliar lebih di PT Cinta Raja dengan terdakwa Sri Falmen Siregar di Ruang Cakra 4, Rabu (25/1).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menghadirkan 3 orang saksi. Ketiganya adalah Ismail selaku supir, Endra selaku Office Boy (OB) di PT Cinta Raja dan Zaelani selaku Asisten Bisnis.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, saksi Ismail selaku sopir PT Cinta Raja menerangkan dirinya membawa uang bersama Pratiwi (Manager Keuangan) menggunakan mobil bertemu terdakwa di Ringroad City Walk (RCW).
“Lalu saya memberikan uang tersebut sekitar Rp200 juta untuk diberikan ke sopir terdakwa. Saya tahunya jumlah uang itu dari Pratiwi,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga memberikan uang senilai Rp500 juta kepada terdakwa di kawasan Komplek Setia Budi. Hanya saja Ismail tidak mengetahui untuk apa uang tersebut.
Saksi lainnya Endra selaku Office Boy mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp300 juta ke Sri Falmen di kos-kosan tempat tinggal terdakwa. “Saya tidak tahu diberikan untuk apa, tapi saya mendapatkan serah terima dari terdakwa,” terang Endra.
Hal yang sama juga disampaikan saksi Zaelani. Ia mengatakan supplier mengembalikan uang kepada Ningsih yang merupakan asisten Sri Falmen sebesar Rp200 juta.
“Supplier Tandan Buah Segar (TBS) telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada Ningsih asisten terdakwa,” sebutnya.
Sementara Terdakwa Sri Falmen membantah keterangan saksi Ismail yang menerima uang di RCW. Hanya saja, uang yang diserahkan di Komplek Tasbi dibenarkan diterimanya. Uang itu, lanjut terdakwa, digunakan untuk pajak perusahaan.
Sehari sebelumnya, Selasa (25/1/2023), pengadilan memeriksa saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur di PT Cinta Raja dan saksi Pratiwi Eka. Alex yang tak lain adalah saksi korban atas perkara itu.
Saksi korban Alex Purwanto mengaku bahwa dirinya berkenalan dengan terdakwa SFS pada bulan September 2020. Dirinya mengenal terdakwa dari seorang Vendor Security dan terdakwa mengaku memiliki kemampuan untuk melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan.
“Lalu terdakwa ujuk-ujuk (mengaku) bisa mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan di PT Cinta Raja di bidang perkebunan Sawit dan PKS,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Selain itu, sambung Alex bahwa terdakwa juga mengaku mengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan, karena perusahaan membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT Cinta Raja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa untuk kebutuhan di PT Cinta Raja.
“Terdakwa mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan mengenal instansi dinas Lingkungan dan disnaker. Terdakwa hanya sebatas legal audit yakni pengurusan izin-izin perusahaan dan SOP karyawan,” katanya.
Lantaran korban sudah percaya sama terdakwa, korban pun ada mengeluarkan sejumlah uang untuk beberapa kegiatan. Salah satunya untuk membeli 2 unit truk untuk keperluan perusahaan, terdakwa yang dipercaya menyarikan mobil. Tetapi pembelian mobil tersebut diduga hingga saat ini BPKP dan tanda bukti jual beli tersebut belum diserahkan terdakwa kepada perusahaan. Hanya bentuk fisik mobil saja yang baru diserahkan.
“Sebab, 2 unit truk tersebut tidak mempunyai kelengkapan surat-surat, seperti surat jual-beli dan BPKB. Harga 1 unit Truk yang dibeli sekitar Rp500 juta. Dan saya memerintahkan saksi Pratiwi Eka agar memberikan uang tersebut kepada terdakwa,” sebutnya.
“Tak hanya 2 unit truk, terdakwa juga dipercaya menyalurkan dana kepada masyarakat sekitar perusahaan. Dari hasil Audit jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5,7 miliar,” sambungnya.
Hal itu juga ditegaskan saksi Pratiwi Eka. Ia mengaku bahwa uang pembelian 2 truk di transfer ke rekening nomor terdakwa.
“Saya diperintahkan pak Alex agar memberikan uang kepada terdakwa untuk pembelian 2 truk. Namun, untuk pembelian 2 truk ternyata surat jual beli dan BPKP tidak ada diberikan, padahal uang telah diberikan,” sebut Pratiwi.
Selain itu, sambung saksi Pratiwi, bahwa terdakwa juga meminta uang agar mengirimkan uang sebesar Rp900 juta untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani.
“Namun, pihak para kelompok tani mengaku tidak menerima uang tersebut, yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buah sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja,” sebutnya.
Terdakwa saat dikonfirmasi majelis hakim terkait keterangan saksi, membantah keterangan tersebut. Terdakwa mengatakan bahwa keterangan tersebut tidak benar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana. (man)