LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu harus mengeluarkan tersangka mantan Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu berinisial YN dari tahanan Mapolres setempat.
“Keluar Demi Hukum (KDH),” kata Kuasa Hukum tersangka YN, Muhammad Rusli, Rabu (25/1) kepada wartawan di Rantauprapat.
Tersangka YN, dijerat dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Pemkab Labuhanbatu.
Namun, masa batas waktu penahanan di Mapolres Labuhanbatu untuk melakukan penyidikan telah habis selama 120 hari.
“Klien kami YN hari ini telah Keluar Demi Hukum dan sekarang berada di rumahnya. Meskipun tidak ditahan, status YN tetap tersangka,” paparnya.
Rusli menjelaskan kalau proses penyidikan oleh pihak kepolisian ada Perkap-nya. Namun, proses penahanan terhadap tersangka masa waktunya dibatasi.
Menurutnya, dalam kasus tersebut ada hal-hal atau unsur-unsur yang belum fix atau lengkap oleh penyidik atau JPU. Sehingga kasus ini sampai saat ini belum P21 untuk dilanjutkan ke pihak Kejaksaan.
“Klien kami siap membantu penegak hukum untuk membuka selebar-lebarnya kepada publik siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi. Sebab, kasus dugaan korupsi ini tidak mungkin dilakukan oleh klien kami sendiri, karena posisi jabatannya bendahara di Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2017 lalu,” tandasnya.
Sebelumnya, YN ditahan Polres Labuhanbatu atas dugaan korupsi temuan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 1 miliar lebih beberapa bulan lalu.
Terkait hal tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki ketika dihubungi gagal konfirmasi. Keduanya belum memberikan keterangan. Meskipun telah dilayangkan pesan singkat melalui Whatsapp pribadinya. (fdh/han)