25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga, Eks Kadispora Karo Divonis 2 Tahun Penjara

KARO, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Perangin-angin divonis 2 tahun penjara oleh majelis dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (25/2).

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan, Robert Perangin-angin terbukti bersalah korupsi pembangunan gelanggang olahraga Stadion Samura, dan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robert Perangin-angin oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang Jaksa. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan,” tegas hakim.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas korupsi. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidang,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU dari Kejari Karo kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, tuntutan uang pengganti sebesar Rp313 juta, subsider 2 tahun 8 bulan penjara.

Diketahui, dinas yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019.

Terdakwa bersama-sama dengan saksi Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.

Mantan orang pertama di Dispora itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari lelang/tender. (man/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Perangin-angin divonis 2 tahun penjara oleh majelis dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (25/2).

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan, Robert Perangin-angin terbukti bersalah korupsi pembangunan gelanggang olahraga Stadion Samura, dan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robert Perangin-angin oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang Jaksa. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan,” tegas hakim.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas korupsi. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidang,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU dari Kejari Karo kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, tuntutan uang pengganti sebesar Rp313 juta, subsider 2 tahun 8 bulan penjara.

Diketahui, dinas yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019.

Terdakwa bersama-sama dengan saksi Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.

Mantan orang pertama di Dispora itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari lelang/tender. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/