25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tawuran, 3 Pelajar Diamankan dan 1 Ditetapkan jadi Tersangka

MEDAN LABUHAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Labuhan mengamankan tiga remaja berstatus pelajar terkait aksi tawuran di Jalan Pancing 1 Martubung pada Minggu (25/2/24) dini hari.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH, mengatakan, satu dari ketiga remaja yang diamankan berinisial RKPL (16), dijadikan tersangka atas perbuatannya. Sedangkan kedua remaja lainnya berinisial MSS (17) dan DE (17), dijadikan saksi dalam kasus tersebut dan akan menjalani pembinaan.

Dari tangan RKPL, petugas berhasil menyita satu buah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut. Saat ini, RKPL telah dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut.

“Ketiga remaja tersebut mengakui bahwa mereka merupakan bagian dari kelompok bernama genk SL (Simple Life) dan terlibat dalam aksi tawuran dengan kelompok RNR Mehan.” Ucap Kapolsek.

“Kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anak mereka di luar rumah.apabila sudah melewati jam 10 malam agar disuruh pulang. Hal ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya aksi-aksi negatif yang melibatkan remaja di lingkungan tersebut.” tambah Kapolsek

Penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini menjadi salah satu upaya Polsek Medan Labuhan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta mencegah terjadinya aksi kekerasan dan tawuran di kalangan pelajar.(mag-1/han)

MEDAN LABUHAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Labuhan mengamankan tiga remaja berstatus pelajar terkait aksi tawuran di Jalan Pancing 1 Martubung pada Minggu (25/2/24) dini hari.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH, mengatakan, satu dari ketiga remaja yang diamankan berinisial RKPL (16), dijadikan tersangka atas perbuatannya. Sedangkan kedua remaja lainnya berinisial MSS (17) dan DE (17), dijadikan saksi dalam kasus tersebut dan akan menjalani pembinaan.

Dari tangan RKPL, petugas berhasil menyita satu buah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut. Saat ini, RKPL telah dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut.

“Ketiga remaja tersebut mengakui bahwa mereka merupakan bagian dari kelompok bernama genk SL (Simple Life) dan terlibat dalam aksi tawuran dengan kelompok RNR Mehan.” Ucap Kapolsek.

“Kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anak mereka di luar rumah.apabila sudah melewati jam 10 malam agar disuruh pulang. Hal ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya aksi-aksi negatif yang melibatkan remaja di lingkungan tersebut.” tambah Kapolsek

Penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini menjadi salah satu upaya Polsek Medan Labuhan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta mencegah terjadinya aksi kekerasan dan tawuran di kalangan pelajar.(mag-1/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/