25 C
Medan
Friday, February 27, 2026

Sidang Sengketa Informasi Publik, Termohon BPKPAD Binjai Mangkir

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai menjadi termohon dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Medan, Rabu (25/2/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Eddy Syahputra dan anggota masing-masing Muhammad Safii Sitorus serta Abdul Harris itu berjalan lancar, tanpa diikuti dari termohon BPKPAD Binjai alias mangkir.

Pemohon merupakan warga Binjai, meminta informasi atau data berkaitan pengusulan, penerimaan dan realisasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2022 serta 2024, agar dapat dibuka secara terang benderang. Pasalnya, BPKPAD Binjai tidak dapat membeberkan data DIF dengan terang-benderang yang buntutnya diadukan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut dan kini sudah masuk dalam persidangan nonlitigasi.

“Apakah benar sudah pernah mengirimkan surat (ke BPKPAD Binjai)? Dan apa tanggapannya?” tanya ketua majelis komisioner.”Sudah, tidak ada tanggapan,” jawab pemohon.

Majelis komisioner juga menyoal apakah permintaan surat berkaitan data DIF itu dikirim langsung atau tidak. “Langsung, tanda terimanya ada. Surat keberatan juga dikirim dan tidak ada tanggapan,” jawab pemohon lagi.

Anggota Majelis Komisioner, Muhammad Safii Sitorus menambahkan, termohon dari Pemko Binjai dalam hal ini BPKPAD, tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir. Padahal, surat panggilan untuk hadir dalam sidang sudah dikirim secara patut melalui kantor pos.

“Perlu diberitakan, bahwa termohon Pemko Binjai tidak hadir. Kekuatan sengketa informasi ini media, bagaimana media bisa ikut memberitakan proses persidangan, karena kekuatan itu sikap transparansi dari badan publik,” kata dia.

“Yang diminta dana insentif fiskal, yang merupakan keuangan negara, tidak ada yang disembunyikan di sini,” sambungnya.

Dalam hal ini, Majelis Komisioner dari KI Provinsi Sumut akan kembali memanggil termohon secara patut dan bahkan panggilan ditembuskan kepada Kominfo Binjai, agar supaya untuk membawa data. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008, menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.

Dengan adanya sidang sengketa informasi publik dan tidak diikuti BPKPAD Binjai, hal tersebut menjadi berbanding terbalik dengan predikat tertinggi badan publik informatif yang diberikan kepada Pemko Binjai melalui ajang Keterbukaan Informasi Awards Provinsi Sumut tahun 2025. Sebab, predikat tertinggi itu disebut sebagai penghargaan kepada Pemko Binjai dalam mewujudkan informasi publik yang transparan. (ted/ila)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai menjadi termohon dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Medan, Rabu (25/2/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Eddy Syahputra dan anggota masing-masing Muhammad Safii Sitorus serta Abdul Harris itu berjalan lancar, tanpa diikuti dari termohon BPKPAD Binjai alias mangkir.

Pemohon merupakan warga Binjai, meminta informasi atau data berkaitan pengusulan, penerimaan dan realisasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2022 serta 2024, agar dapat dibuka secara terang benderang. Pasalnya, BPKPAD Binjai tidak dapat membeberkan data DIF dengan terang-benderang yang buntutnya diadukan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut dan kini sudah masuk dalam persidangan nonlitigasi.

“Apakah benar sudah pernah mengirimkan surat (ke BPKPAD Binjai)? Dan apa tanggapannya?” tanya ketua majelis komisioner.”Sudah, tidak ada tanggapan,” jawab pemohon.

Majelis komisioner juga menyoal apakah permintaan surat berkaitan data DIF itu dikirim langsung atau tidak. “Langsung, tanda terimanya ada. Surat keberatan juga dikirim dan tidak ada tanggapan,” jawab pemohon lagi.

Anggota Majelis Komisioner, Muhammad Safii Sitorus menambahkan, termohon dari Pemko Binjai dalam hal ini BPKPAD, tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir. Padahal, surat panggilan untuk hadir dalam sidang sudah dikirim secara patut melalui kantor pos.

“Perlu diberitakan, bahwa termohon Pemko Binjai tidak hadir. Kekuatan sengketa informasi ini media, bagaimana media bisa ikut memberitakan proses persidangan, karena kekuatan itu sikap transparansi dari badan publik,” kata dia.

“Yang diminta dana insentif fiskal, yang merupakan keuangan negara, tidak ada yang disembunyikan di sini,” sambungnya.

Dalam hal ini, Majelis Komisioner dari KI Provinsi Sumut akan kembali memanggil termohon secara patut dan bahkan panggilan ditembuskan kepada Kominfo Binjai, agar supaya untuk membawa data. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008, menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.

Dengan adanya sidang sengketa informasi publik dan tidak diikuti BPKPAD Binjai, hal tersebut menjadi berbanding terbalik dengan predikat tertinggi badan publik informatif yang diberikan kepada Pemko Binjai melalui ajang Keterbukaan Informasi Awards Provinsi Sumut tahun 2025. Sebab, predikat tertinggi itu disebut sebagai penghargaan kepada Pemko Binjai dalam mewujudkan informasi publik yang transparan. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru