LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Galang Polresta Deliserdang menangkap Boy Sanda (29) dari rumah mertuanya di Perumahan Pondok III Dsn 2 Desa Jaharun A Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Selasa (24/3) sekira pukul 00.30 WIB. Sedangkan seorang lagi temannya berinisial Iw (48) warga Lingkungan 3 Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang masih dicari.
Informasi dihimpun, penangkapan Boy Sanda penduduk Jalan Tamsis Lingkungan 2 Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang berdasarkan LP/ 13/I/2020/SU/Res DS/ Sek Galang, tanggal 23 Januari 2020.
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan jika warung kelontong milik korban Bunga Sariah Purba (35) di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 4 Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang, dibobol maling.
Mendapat laporan pengaduan, Personel Polsek Galang Polresta Deliserdang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erikson David SH melakukan penyelidikan. Petugas mendapat kabar jika Boy Sanda berada di rumah mertuanya. Selanjutnya petugas bergerak ke sana dan menangkap Boy Sanda. Guna pemeriksaan, Boy Sanda diangkut ke komando.
Kapolsek Galang AKP Tedi Napitupulu SH saat dikonfirmasi membenarkan Boy Sanda diamankan, sedangkan seorang temannya berinisial Iw masih terus dicari.
Hasil interogasi awal, selain membobol warung milik korban, Boy Sanda diduga terlibat kasus pembongkaran rumah milik Admin (58) di Jalan Anggrek Lingkungan 8 Galinda Kelurahan Galang Kota pada 16 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB dan sudah dilaporkan ke Polsek Galang Polresta Deliserdang, 23 Januari 2020. (btr)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Galang Polresta Deliserdang menangkap Boy Sanda (29) dari rumah mertuanya di Perumahan Pondok III Dsn 2 Desa Jaharun A Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Selasa (24/3) sekira pukul 00.30 WIB. Sedangkan seorang lagi temannya berinisial Iw (48) warga Lingkungan 3 Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang masih dicari.
Informasi dihimpun, penangkapan Boy Sanda penduduk Jalan Tamsis Lingkungan 2 Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang berdasarkan LP/ 13/I/2020/SU/Res DS/ Sek Galang, tanggal 23 Januari 2020.
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan jika warung kelontong milik korban Bunga Sariah Purba (35) di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 4 Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang, dibobol maling.
Mendapat laporan pengaduan, Personel Polsek Galang Polresta Deliserdang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erikson David SH melakukan penyelidikan. Petugas mendapat kabar jika Boy Sanda berada di rumah mertuanya. Selanjutnya petugas bergerak ke sana dan menangkap Boy Sanda. Guna pemeriksaan, Boy Sanda diangkut ke komando.
Kapolsek Galang AKP Tedi Napitupulu SH saat dikonfirmasi membenarkan Boy Sanda diamankan, sedangkan seorang temannya berinisial Iw masih terus dicari.
Hasil interogasi awal, selain membobol warung milik korban, Boy Sanda diduga terlibat kasus pembongkaran rumah milik Admin (58) di Jalan Anggrek Lingkungan 8 Galinda Kelurahan Galang Kota pada 16 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB dan sudah dilaporkan ke Polsek Galang Polresta Deliserdang, 23 Januari 2020. (btr)