28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Gara-gara Ponsel Calon Pembeli Tak Aktif, Sabu 4 Kg Gagal Diantar

DIDAKWA: Tiga terdakwa kurir sabu seberat 4 kg, menjalani sidang lanjutan di Pengadailan Negeri, Medan , Selasa (24/3).
DIDAKWA: Tiga terdakwa kurir sabu seberat 4 kg, menjalani sidang lanjutan di Pengadailan Negeri, Medan , Selasa (24/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gara-gara telepon seluler calon pembeli sabu tidak aktif. Nasib sial dialami tiga terdakwa kurir sabu yakni Azhar, Eka Wahyudi dan Jainal Abidin. Ketiganya terpaksa harus berurusan dengan kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Sumut, hingga akhirnya berujung di kursi pesakitan.

Keterangan saksi dari petugas polisi yang dihadirkan dalam persidangan, Toga dan Dedi Irwandi menuturkan sebelumnya telah mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian ketiga terdakwa ditangkap atas pengembangan informasi dari masyarakat,” kata saksi di hadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/3).

Menurut saksi, sabu seberat 4kg itu berasal dari Aceh dan akan dibawa ke Medan. Namun, sebelum sampai ke tangan pembeli, ketiganya sudah lebih dulu diamankan polisi ,lantaran sabu masih sempat dititipkan di rumah salah satu terdakwa . “Kediaman terdakwa Azhar disebut-sebut kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika,” ungkap saksi.

Sedangkan dalam berkas dakwaan jaksa dijelaskan, sehari sebelum tertangkap, terdakwa Eka Wahyudi mendapat sambungan dari seseorang bernama Mikel (DPO) dengan menawarkan pekerjaan menjemput sabu dari Aceh untuk dibawa ke Medan. Informasi lebih lanjut, terdakwa Eka Wahyudi akan dihubungi terdakwa Azhar.

Karena terdakwa Eka tidak memiliki uang, terdakwa Azhar kemudian mentransfer uang Rp500 ribu untuk keperluan biaya keberangkatan ke Aceh.

Eka Wahyudi kemudian mengajak terdakwa Jainal Abidin. Keesokan harinya keduanya berangkat ke Lhok Nibong, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi NAD dengan menggunakan mobil. Tidak lama kemudian terdakwa Azhar tiba di lokasi tersebut.

Setelah memasukkan sabu seberat 4 kg tersebut, ketiganya berangkat menuju Kota Binjai. Karena ponsel calon pembeli tidak aktif, sabu tersebut untuk sementara disimpan di rumah terdakwa Eka Wahyudi. Namun naas, gerak terdakwa rupanya sudah diketahui polisi. Ketiganya kemudian dibekuk dan diamankan sabu tersebut sebagai barang bukti.

Ketiga terdakwa masing-masing dijerat pidana Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man/btr)

DIDAKWA: Tiga terdakwa kurir sabu seberat 4 kg, menjalani sidang lanjutan di Pengadailan Negeri, Medan , Selasa (24/3).
DIDAKWA: Tiga terdakwa kurir sabu seberat 4 kg, menjalani sidang lanjutan di Pengadailan Negeri, Medan , Selasa (24/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gara-gara telepon seluler calon pembeli sabu tidak aktif. Nasib sial dialami tiga terdakwa kurir sabu yakni Azhar, Eka Wahyudi dan Jainal Abidin. Ketiganya terpaksa harus berurusan dengan kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Sumut, hingga akhirnya berujung di kursi pesakitan.

Keterangan saksi dari petugas polisi yang dihadirkan dalam persidangan, Toga dan Dedi Irwandi menuturkan sebelumnya telah mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian ketiga terdakwa ditangkap atas pengembangan informasi dari masyarakat,” kata saksi di hadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/3).

Menurut saksi, sabu seberat 4kg itu berasal dari Aceh dan akan dibawa ke Medan. Namun, sebelum sampai ke tangan pembeli, ketiganya sudah lebih dulu diamankan polisi ,lantaran sabu masih sempat dititipkan di rumah salah satu terdakwa . “Kediaman terdakwa Azhar disebut-sebut kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika,” ungkap saksi.

Sedangkan dalam berkas dakwaan jaksa dijelaskan, sehari sebelum tertangkap, terdakwa Eka Wahyudi mendapat sambungan dari seseorang bernama Mikel (DPO) dengan menawarkan pekerjaan menjemput sabu dari Aceh untuk dibawa ke Medan. Informasi lebih lanjut, terdakwa Eka Wahyudi akan dihubungi terdakwa Azhar.

Karena terdakwa Eka tidak memiliki uang, terdakwa Azhar kemudian mentransfer uang Rp500 ribu untuk keperluan biaya keberangkatan ke Aceh.

Eka Wahyudi kemudian mengajak terdakwa Jainal Abidin. Keesokan harinya keduanya berangkat ke Lhok Nibong, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi NAD dengan menggunakan mobil. Tidak lama kemudian terdakwa Azhar tiba di lokasi tersebut.

Setelah memasukkan sabu seberat 4 kg tersebut, ketiganya berangkat menuju Kota Binjai. Karena ponsel calon pembeli tidak aktif, sabu tersebut untuk sementara disimpan di rumah terdakwa Eka Wahyudi. Namun naas, gerak terdakwa rupanya sudah diketahui polisi. Ketiganya kemudian dibekuk dan diamankan sabu tersebut sebagai barang bukti.

Ketiga terdakwa masing-masing dijerat pidana Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/