Site icon SumutPos

3 Pekan, Polres Sergai Sikat 21 Tersangka Narkoba

3 Pekan, Polres Sergai Sikat 21 Tersangka Narkoba

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Selama 3 pekan, Satresnarkoba Polres Sergai mengamankan 21 tersangka pengguna dan pengedar narkoba.

Dari ke-21 tersangka (TSK), Polres Sergai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu 21,52 gram, ganja 11,52 Ons dan sepeda motor Honda Beat BK 3343 XAB.

Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu dalam pemaparannya, Kamis (25/7), penangkapan ke-21 tersangka ini terhitung dari 1-21 Juli 2019, dari 19 kasus perkara yang tangani, 18 di antaranya kasus narkotika dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Dalam perkara kasus curas, 1 dari 2 pelaku ditembak yakbni berinisial DP (23) karena melawan petugas .

Diterangkan AKBP Juliarman, modus ke 2 tersangka ini mendatangi korbannya berinisial MIR (18) bersama pacarnya berinisial PNA (17) yang saat itu sedang nongkrong di atas kendaraanya di kebun sawit milik PT Indah Pontjan Deli Muda, lalu pelaku menuduh korbannya membawa sabu.

Tak terima atas tuduhan itu, korban (MIR) mencoba untuk membela diri terhadap ke 2 pelaku. Ternyata 1 dari 2 pelaku langsung beringas memiting leher dan memukuli kepala korban hingga pingsan.

Untuk para tersangka narkoba dijerat dengan pasal 114 sub 112 dan pasal 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan kasus curas dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 8 tahun penjara, terang AKBP Juliarman. (sur/han)

Exit mobile version