28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

4 Rumah Tampung 46 Unit Motor Curian

PAPARKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis memaparkan hasil kejahatan penadah sepedamotor curian, Kamis (25/7).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Gudang penampungan sepedamotor hasil curian digerebek petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Rabu (24/7) pukul 23.00 WIB. Dari gudang yang terletak di Jalan Paku, Lingkungan 3, Gang Buntu, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan itu, petugas mengamankan 46 unit sepedamotor hasil curian.

Selain itu, polisi juga mengamankan 4 tersangka. Mereka masing-masing, Efendi Siagian alias Jon Kei (41) dan anaknya MA (15) warga Jalan Paku, Gang Buntu, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Kemudian, Irfan (27) warga Pasar 5, Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli dan Herman Syahputra (23) warga Jalan Danau Sentani, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada rumah dijadikan tempat penampungan sepedamotor hasil kejahatan,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan langsung turun ke lokasi. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan bertransaksi membeli sepedamotor.

Begitu barang diserahkan, petugas langsung menggerebek rumah Effendi. Setelah dilakukan pengembangan, terdapat 4 rumah penampung 46 sepeda motor hasil kejahatan.

“Setelah dicek anggota, ternyata ada 46 sepedamotor hasil curian. Malam itu juga pemilik rumah bersama penyalur sepeda motor curian itu diamankan. Kita masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya,” kata kapolres didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari.

Untuk mengembangkan kasus ini, kata Ikhwan pihaknya akan mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan yang diamankan.

Ikhwan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepedamotornya, dapat menyambangi Polsek Medan Labuhan.

“Bawa sura-surat sepedamotornya. Dalam kasus ini, para tersangka kita jerat Pasal 480 KUHP tentang penampung hasil curian dengan ancamam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Ikhwan di Mapolsek Medan Labuhan.(fac/ala)

PAPARKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis memaparkan hasil kejahatan penadah sepedamotor curian, Kamis (25/7).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Gudang penampungan sepedamotor hasil curian digerebek petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Rabu (24/7) pukul 23.00 WIB. Dari gudang yang terletak di Jalan Paku, Lingkungan 3, Gang Buntu, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan itu, petugas mengamankan 46 unit sepedamotor hasil curian.

Selain itu, polisi juga mengamankan 4 tersangka. Mereka masing-masing, Efendi Siagian alias Jon Kei (41) dan anaknya MA (15) warga Jalan Paku, Gang Buntu, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Kemudian, Irfan (27) warga Pasar 5, Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli dan Herman Syahputra (23) warga Jalan Danau Sentani, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada rumah dijadikan tempat penampungan sepedamotor hasil kejahatan,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan langsung turun ke lokasi. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan bertransaksi membeli sepedamotor.

Begitu barang diserahkan, petugas langsung menggerebek rumah Effendi. Setelah dilakukan pengembangan, terdapat 4 rumah penampung 46 sepeda motor hasil kejahatan.

“Setelah dicek anggota, ternyata ada 46 sepedamotor hasil curian. Malam itu juga pemilik rumah bersama penyalur sepeda motor curian itu diamankan. Kita masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya,” kata kapolres didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari.

Untuk mengembangkan kasus ini, kata Ikhwan pihaknya akan mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan yang diamankan.

Ikhwan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepedamotornya, dapat menyambangi Polsek Medan Labuhan.

“Bawa sura-surat sepedamotornya. Dalam kasus ini, para tersangka kita jerat Pasal 480 KUHP tentang penampung hasil curian dengan ancamam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Ikhwan di Mapolsek Medan Labuhan.(fac/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/