26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kurir 11,8 kg Sabu dan 3.500 Ekstasi Divonis 20 Tahun

PUTUSAN: Dua kurir sabu dan ekstasi saat menjalani sidang putusan, Kamis (25/7).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan menghukum dua terdakwa kurir sabu 11,8 Kg dan 3.500 pil ekstasi selama 20 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Anton (41) dan Muhammad Ridwan (31) juga didenda masing-masing sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap hakim Ali dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/7).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, dapat membahayakan generasi muda.

“Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama di persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga,” tandas Ali.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini terjadi pada 14 Desember 2018. Saat itu, personel dari Polda Sumut mendapat informasi bahwa ada seorang lelaki akan menjemput narkotika dari Kota Tebingtinggi.

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan sesampainya di Jalan Soekarno Hatta, Tebingtinggi petugas melihat ada seorang lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang membawa goni,” kata jaksa.

Melihat itu, petugas langsung mengamankan pria itu yang diketahui bernama Anton warga asal Lampung. Dari tangan Anton diamankan 2 goni warna putih yang didalamnya berisi 1 buah tas berwarna hitam biru.

“Di dalam tas tersebut berisi sabu seberat 11,8 Kg dan 3.500 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo Z-4,” urai jaksa.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan Anton disebutkan bahwa narkotika tersebut didapatnya dari Muhammad Ridwan warga Dusun I Desa Sei Serima, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai yang ditangkap belakangan. Rencananya narkotika itu akan dibawa ke Bogor.(man/ala)

PUTUSAN: Dua kurir sabu dan ekstasi saat menjalani sidang putusan, Kamis (25/7).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan menghukum dua terdakwa kurir sabu 11,8 Kg dan 3.500 pil ekstasi selama 20 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Anton (41) dan Muhammad Ridwan (31) juga didenda masing-masing sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap hakim Ali dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/7).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, dapat membahayakan generasi muda.

“Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama di persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga,” tandas Ali.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini terjadi pada 14 Desember 2018. Saat itu, personel dari Polda Sumut mendapat informasi bahwa ada seorang lelaki akan menjemput narkotika dari Kota Tebingtinggi.

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan sesampainya di Jalan Soekarno Hatta, Tebingtinggi petugas melihat ada seorang lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang membawa goni,” kata jaksa.

Melihat itu, petugas langsung mengamankan pria itu yang diketahui bernama Anton warga asal Lampung. Dari tangan Anton diamankan 2 goni warna putih yang didalamnya berisi 1 buah tas berwarna hitam biru.

“Di dalam tas tersebut berisi sabu seberat 11,8 Kg dan 3.500 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo Z-4,” urai jaksa.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan Anton disebutkan bahwa narkotika tersebut didapatnya dari Muhammad Ridwan warga Dusun I Desa Sei Serima, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai yang ditangkap belakangan. Rencananya narkotika itu akan dibawa ke Bogor.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/