25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dugaan Pelecehan Seksual, Kepala MAN 1 Sergai Dinonaktifkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) memberhentikan sementara Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Serdangbedagai (Sergai), Fahri Nasution. Penonaktifan itu, terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai honorer di sekolah tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Sumut, Erwin P Dasopang mengatakan, terkait laporan dugaan pelecehan seksual oleh Fahri, Inspektorat Jendral Kemenag telah melakukan pemeriksaan. “Kita nonaktifkan selama proses hukum selesai. Selama penonaktifan, kita menunjuk Wakil Kepala MAN 1 Sergai sebagai Pelaksana Harian (Plh),” ungkapnya kepada Sumut Pos, Minggu (25/7).

Erwin mengakui, pihaknya merasa terganggu dengan bergulirnya kasus ini. Karena itu, mereka berinisiatif mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara Fahri dari jabatannya.

Adapun yang ditunjuk sebagai Plh, yakni Wakil Kepala MAN 1 Sergai bidang kesiswaan, Atika Ahraini. Erwin menjelaskan, penonaktifan ini juga dilakukan demi memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum yang tengah bergulir saat ini. “Bila nantinya tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan dikembalikan haknya,” katanya.

Menurutnya, pasca merebaknya kabar kasus ini, ia mewakili Kakanwil Kemenag telah melihat langsung situasi di MAN 1 Sergai dan bertemu para guru di madrasah dengan harapan mendinginkan suasana. Mereka tak ingin kasus ini menimbulkan gejolak dan mengganggu proses belajar-mengajar di sana. “Kemudian kita meminta untuk tidak lagi terkontaminasi bela A atau B. Kita minta untuk kembali seperti semula,” pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual oleh Fahri kepada Ye sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Sergai. Namun, meski sudah dilaporkan sejak 17 September 2020, laporan korban yang diterima dalam LP Nomor STTLP/180/IX/2020/SU/RES SERGAI, ini masih mengambang.

Pelapor kemudian melaporkan Polres Sergai ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 9 Juli lalu. Ombudsman kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait mulai dari Polres Sergai, Fahri, dan juga Kanwil Kemenag Sumut atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas laporan pelapor. Fahri telah memberikan klarifikasinya ke Ombudsman pada Kamis (22/7) lalu. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) memberhentikan sementara Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Serdangbedagai (Sergai), Fahri Nasution. Penonaktifan itu, terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai honorer di sekolah tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Sumut, Erwin P Dasopang mengatakan, terkait laporan dugaan pelecehan seksual oleh Fahri, Inspektorat Jendral Kemenag telah melakukan pemeriksaan. “Kita nonaktifkan selama proses hukum selesai. Selama penonaktifan, kita menunjuk Wakil Kepala MAN 1 Sergai sebagai Pelaksana Harian (Plh),” ungkapnya kepada Sumut Pos, Minggu (25/7).

Erwin mengakui, pihaknya merasa terganggu dengan bergulirnya kasus ini. Karena itu, mereka berinisiatif mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara Fahri dari jabatannya.

Adapun yang ditunjuk sebagai Plh, yakni Wakil Kepala MAN 1 Sergai bidang kesiswaan, Atika Ahraini. Erwin menjelaskan, penonaktifan ini juga dilakukan demi memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum yang tengah bergulir saat ini. “Bila nantinya tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan dikembalikan haknya,” katanya.

Menurutnya, pasca merebaknya kabar kasus ini, ia mewakili Kakanwil Kemenag telah melihat langsung situasi di MAN 1 Sergai dan bertemu para guru di madrasah dengan harapan mendinginkan suasana. Mereka tak ingin kasus ini menimbulkan gejolak dan mengganggu proses belajar-mengajar di sana. “Kemudian kita meminta untuk tidak lagi terkontaminasi bela A atau B. Kita minta untuk kembali seperti semula,” pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual oleh Fahri kepada Ye sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Sergai. Namun, meski sudah dilaporkan sejak 17 September 2020, laporan korban yang diterima dalam LP Nomor STTLP/180/IX/2020/SU/RES SERGAI, ini masih mengambang.

Pelapor kemudian melaporkan Polres Sergai ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 9 Juli lalu. Ombudsman kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait mulai dari Polres Sergai, Fahri, dan juga Kanwil Kemenag Sumut atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas laporan pelapor. Fahri telah memberikan klarifikasinya ke Ombudsman pada Kamis (22/7) lalu. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/