26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hadirkan Adik Korban, Saksi Akui Tak Melihat Penganiayaan Dilakukan Mantan Menantu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan penganiayaan mertua yang dilakukan Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar terhadap korban Ellia kembali bergulir. Menghadirkan saksi Salwa Umar selaku adik korban, terungkap fakta baru dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/7) sore.

“Saya tidak tahu peristiwanya pak hakim, karena saya tidak berada di lokasi kejadian,” ucapnya ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.

Namun, dirinya mengetahui peristiwa tersebut dari keluarganya/ibu kandungnya dan bukan melihat secara langsung. “Saya taunya dari keluarga saya, saya hanya mendengar pengakuan dari ibu saya,” katanya.

Diluar persidangan, penasehat hukum kedua terdakwa, Ragil SH menegaskan bahwa dari keterangan saksi tidak ada satu bukti untuk memberatkan kliennya.

“Kesaksiannya tidak berbobot dan tidak ada memberatkan kedua terdakwa, karena saksi tidak melihat langsung peristiwa dugaan tersebut saat terjadi,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam sidang sebelumnya, saksi korban Ellia mengaku bahwa kedua terdakwa melakukan pemukulan terhadap dirinya pada hari Senin tanggal 18 Januari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Manunggal Nomor 02, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.(man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan penganiayaan mertua yang dilakukan Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar terhadap korban Ellia kembali bergulir. Menghadirkan saksi Salwa Umar selaku adik korban, terungkap fakta baru dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/7) sore.

“Saya tidak tahu peristiwanya pak hakim, karena saya tidak berada di lokasi kejadian,” ucapnya ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.

Namun, dirinya mengetahui peristiwa tersebut dari keluarganya/ibu kandungnya dan bukan melihat secara langsung. “Saya taunya dari keluarga saya, saya hanya mendengar pengakuan dari ibu saya,” katanya.

Diluar persidangan, penasehat hukum kedua terdakwa, Ragil SH menegaskan bahwa dari keterangan saksi tidak ada satu bukti untuk memberatkan kliennya.

“Kesaksiannya tidak berbobot dan tidak ada memberatkan kedua terdakwa, karena saksi tidak melihat langsung peristiwa dugaan tersebut saat terjadi,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam sidang sebelumnya, saksi korban Ellia mengaku bahwa kedua terdakwa melakukan pemukulan terhadap dirinya pada hari Senin tanggal 18 Januari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Manunggal Nomor 02, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.(man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/