LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor Marbau Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika, Kamis 25 Juli 2024. Tersangka bernama Rahman (35) ditangkap di Dusun X Kogem, Desa Hitetoras, Kecamatan Marbau, dan penangkapan tersangka Farizi ditemukan sedang menggunakan narkotika jenis sabu di lahan sawit milik masyarakat di Desa Hitetoras.
“Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,32 gram, dua unit handphone, dua mancis, satu botol racikan (bong), satu kotak rokok, satu kaca pirek, dan satu pipet,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Jumat 26 Juli 2024 di Mapolres.
Berdasarkan keterangan dari RN alias Rahman dan MA alias Farizi, sabu diperoleh dari seorang yang dikenal dengan nama RR alias Kadung yang tinggal di desa Belongkut Marbau.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan cara memancing RR alias Kadung untuk melakukan transaksi.
“Akhirnya, tersangka RR alias Kadung(25) berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi 12 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,64 gram, satu plastik klip besar berisi tujuh plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,37 gram, satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,17 gram, serta sejumlah alat hisap dan bungkus rokok,” ungkapnya.
Tim juga menyita satu unit handphone, satu dompet, satu kotak kecil, dan uang tunai sebesar Rp118.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu.
RR alias Kadung mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R. Namun saat petugas mendatangi rumah R, tidak berada di tempat. Selanjutnya Ketiga Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menyatakan Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pengawasan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi,” tutupnya. (fdh/han)