33 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Polres Binjai Tangkap Residivis Kantongi Daun ganja Kering

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial S (63) di Jalan Binjai-Kuala, Desa Padangcermin, Kecamatan Selesai, Langkat, Selasa (23/7/2024). Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Tersangka S diketahui memiliki rekam jejak sebagai pengguna narkoba,” kata Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Jum’at (26/7/2024).

Dia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Binjai membuah hasil. “Saat penyelidikan, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan informasi sedang duduk. Lalu dihampiri dan diamankan yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurutnya, polisi melakukan penggeledahan badan terhadap S. Hasilnya, ditemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 500 gram.

“Selain itu, 1 telepon genggam dan 1 motor juga disita,” sambungnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui barang bukti daun kering ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali. Tujuannya, untuk mendapat keuntungan.

Kini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai. Dalam hal ini, penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial S (63) di Jalan Binjai-Kuala, Desa Padangcermin, Kecamatan Selesai, Langkat, Selasa (23/7/2024). Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Tersangka S diketahui memiliki rekam jejak sebagai pengguna narkoba,” kata Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Jum’at (26/7/2024).

Dia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Binjai membuah hasil. “Saat penyelidikan, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan informasi sedang duduk. Lalu dihampiri dan diamankan yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurutnya, polisi melakukan penggeledahan badan terhadap S. Hasilnya, ditemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 500 gram.

“Selain itu, 1 telepon genggam dan 1 motor juga disita,” sambungnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui barang bukti daun kering ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali. Tujuannya, untuk mendapat keuntungan.

Kini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai. Dalam hal ini, penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/