ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan menangkap seorang pria yang diduga melakukan perjudian jenis Hongkong, Sabtu (24/8) sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka diamankan dari warung milik Budi, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Pria tersebut bernama Irwansyah HJ Nasution (43) warga Dusun V, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Awalnya, Kapolsek Sei Kepayang, AKP Zulham mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung tersebut kerap dijadikan ajang perjudian jenis Hongkong (Kim). Kanit Reskrim Iptu S Siahaan bersama personel lainnya kemudian bergerak ke lokasi.
Begitu melihat ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan di dalam warung tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti (Barbut) berupa uang tunai Rp5000, 1 buah buku notes yang bertuliskan angka-angka pasangan tebakan judi Hongkong, 9 buku notes yang belum bertuliskan angka pasangan judi Hongkong, 1 buah buku erek-erek tebakan judi Hongkong, 1 lembar kertas putih yang bertuliskan angka-angka catatan nomor judi Hongkong yang sudah keluar, 1 buah pena dan 1 buah handphone warna putih.
Kapolsek Sei Kepayang AKP Zulham membenarkan penangkapan tersebut.
“Kini tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Sei Kepayang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.(omi/ala)
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan menangkap seorang pria yang diduga melakukan perjudian jenis Hongkong, Sabtu (24/8) sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka diamankan dari warung milik Budi, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Pria tersebut bernama Irwansyah HJ Nasution (43) warga Dusun V, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Awalnya, Kapolsek Sei Kepayang, AKP Zulham mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung tersebut kerap dijadikan ajang perjudian jenis Hongkong (Kim). Kanit Reskrim Iptu S Siahaan bersama personel lainnya kemudian bergerak ke lokasi.
Begitu melihat ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan di dalam warung tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti (Barbut) berupa uang tunai Rp5000, 1 buah buku notes yang bertuliskan angka-angka pasangan tebakan judi Hongkong, 9 buku notes yang belum bertuliskan angka pasangan judi Hongkong, 1 buah buku erek-erek tebakan judi Hongkong, 1 lembar kertas putih yang bertuliskan angka-angka catatan nomor judi Hongkong yang sudah keluar, 1 buah pena dan 1 buah handphone warna putih.