25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Polres Binjai Tembak Pelaku Begal, Ditangkap Usai Bunuh Sekretaris Peternakan Ayam

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan nyawa manusia melayang dalam waktu 6 jam setelah jasad ditemukan. Adalah, Gabriel Zefanya Ginting (20) warga Dusun VII, Desa Lau Mulgap, Selesai, Langkat yang diciduk polisi usai melarikan sepeda motor Rani Anggraini dan menghabisi nyawa korbannya.

Tersangka Gabriel Zefanya Ginting
Tersangka Gabriel Zefanya Ginting

“Pelaku ditangkap di Jalan Anggur, Binjai Barat. Penangkapan terhadap yang bersangkutan atas informasi dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, Jumat (25/9).

Dia menjelaskan, motif pelaku memang murni tindak pidana pencurian. Tidak ada unsur lain.

“Pelaku beraksi sendiri. Tidak ada pelaku lain,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Atas informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, Yayang memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba dan anggota untuk melakukan pengejaran.

“Jejak pelaku diketahui karena berkeliaran menggunakan sepeda motor korban,” tambah Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting

Penyelidikan yang dilakukan polisi membuah hasil setelah mengendus dan membuntuti jejak tersangka. Pelaku pun kemudian diringkus.

Kepada polisi, tersangka melakukan penganiayaan sendiri. Tersangka menggunakan obeng untuk menusuk korban dan menghantam kepalanya dengan batu. Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa, jasadnya dibuang ke areal perkebunan kelapa sawit. Namun, tersangka melawan saat Anggota Jatanras Polres Binjai melakukan pengumpulan barang bukti.

“Karena melakukan perlawanan, tersangka diberikan tindakan tegas, keras dan terukur yang mengenai pada kaki kiri dan kanannya,” kata Siswanto.

Usai dilumpuhkan, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham untuk mendapatkan perawatan medis. Barang bukti yang disita polisi, sepeda motor korban.

“Tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rani Anggraini (23) ditemukan tak bernyawa dan berlumuran darah dengan kondisi terlentang yang ditutupi pelepah kelapa sawit di areal perkebunan Afdelling II PT Langkat Nusantara Keping, Selesai, Langkat, Kamis (24/9) pagi. Saat ditemukan, korban mengenakan kaus warna merah dan celana jeans biru.

Korban berperawakan gemuk dengan tinggi sekitar 150 centimeter dan warna kulit kuning langsat. Rambutnya warna hitam bergelombang. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan nyawa manusia melayang dalam waktu 6 jam setelah jasad ditemukan. Adalah, Gabriel Zefanya Ginting (20) warga Dusun VII, Desa Lau Mulgap, Selesai, Langkat yang diciduk polisi usai melarikan sepeda motor Rani Anggraini dan menghabisi nyawa korbannya.

Tersangka Gabriel Zefanya Ginting
Tersangka Gabriel Zefanya Ginting

“Pelaku ditangkap di Jalan Anggur, Binjai Barat. Penangkapan terhadap yang bersangkutan atas informasi dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, Jumat (25/9).

Dia menjelaskan, motif pelaku memang murni tindak pidana pencurian. Tidak ada unsur lain.

“Pelaku beraksi sendiri. Tidak ada pelaku lain,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Atas informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, Yayang memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba dan anggota untuk melakukan pengejaran.

“Jejak pelaku diketahui karena berkeliaran menggunakan sepeda motor korban,” tambah Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting

Penyelidikan yang dilakukan polisi membuah hasil setelah mengendus dan membuntuti jejak tersangka. Pelaku pun kemudian diringkus.

Kepada polisi, tersangka melakukan penganiayaan sendiri. Tersangka menggunakan obeng untuk menusuk korban dan menghantam kepalanya dengan batu. Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa, jasadnya dibuang ke areal perkebunan kelapa sawit. Namun, tersangka melawan saat Anggota Jatanras Polres Binjai melakukan pengumpulan barang bukti.

“Karena melakukan perlawanan, tersangka diberikan tindakan tegas, keras dan terukur yang mengenai pada kaki kiri dan kanannya,” kata Siswanto.

Usai dilumpuhkan, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham untuk mendapatkan perawatan medis. Barang bukti yang disita polisi, sepeda motor korban.

“Tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rani Anggraini (23) ditemukan tak bernyawa dan berlumuran darah dengan kondisi terlentang yang ditutupi pelepah kelapa sawit di areal perkebunan Afdelling II PT Langkat Nusantara Keping, Selesai, Langkat, Kamis (24/9) pagi. Saat ditemukan, korban mengenakan kaus warna merah dan celana jeans biru.

Korban berperawakan gemuk dengan tinggi sekitar 150 centimeter dan warna kulit kuning langsat. Rambutnya warna hitam bergelombang. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/