25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Selama 2024, Bea Cukai Sumut Sita 7 Juta Batang Rokok Ilegal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peredaran Rokok ilegal masih mengalami peningkatan di wilayah Sumatera khususnya wilayah Sumatera Utara dan masih banyak diperjualbelikan di beberapa pasar.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penindakan II Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Sumatera Utara, Carl Tampubolon ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis(26/9/2024).

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menindak kurang lebih 20 kasus rokok ilegal dan telah diproses secara pidana.

“Yang sudah kita tangkap beberapa tahun terakhir kurang lebih 20 kasus yang kita naikkan ke Pidana,” ujarnya.

Adapun asal rokok yang berhasil disita oleh Bea dan Cukai Sumut berdasarkan data di bungkus rokok rata-rata berasal dari Pulau Jawa, dan jarang dan bahkan hampir tidak ada yang berasal dari Sumatera Utara.

Carl melanjutkan, sejak beberapa tahun terakhir pihaknya juga telah mengamankan rokok ilegal dalam jumlah besar. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 10 miliar rupiah dan untuk tahun 2024 ini diperkirakan jumlah batang rokok yang sudah disita oleh Bea Cukai Sumut sebanyak 7 Juta batang rokok.

“Sudah ditangkap Bea dan Cukai dan ditaksir kerugian negara berkisar Rp 10 miliar lebih, dan jumlah batang rokok yang sudah disita sebanyak 7 juta batang” ujar Carl.

Namun Carl, tidak bisa menafsirkan berapa kisaran kerugian negara jika dihitung berdasarkan jumlah rokok ilegal yang masih tersebar di Sumut.

Lanjutnya, Bea dan Cukai mengalami kesulitan melakukan tindakan terhadap rokok ilegal dikarenakan wilayah Sumut yang cukup luas.

Untuk itu, Carl Tampubolon mengajak Pemerintah Daerah, baik itu di tingkat Kabupaten Kota untuk terus menggempur rokok ilegal di setiap wilayah.

“Luasnya daerah, makanya kita ajak pemerintah setempat untuk menggempur rokok ilegal,” ajaknya.

Selain terkendala di luasnya wilayah, kata Carl lagi, para pelaku bisnis rokok ilegal ini terus mencari kesempatan untuk terus menyelundupkan ataupun menjual rokok ilegal.

Meski begitu, Carl memastikan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap masalah ini. Pihaknya terus menanggapi informasi terkait keberadaan rokok ilegal.

“Jadi, kalau ada informasi keberadaan rokok ilegal, kita tindak lanjuti. Kemudian kita tetap melakukan operasi-operasi pasar, itu tetap kita lakukan,”ucapnya.(san/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peredaran Rokok ilegal masih mengalami peningkatan di wilayah Sumatera khususnya wilayah Sumatera Utara dan masih banyak diperjualbelikan di beberapa pasar.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penindakan II Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Sumatera Utara, Carl Tampubolon ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis(26/9/2024).

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menindak kurang lebih 20 kasus rokok ilegal dan telah diproses secara pidana.

“Yang sudah kita tangkap beberapa tahun terakhir kurang lebih 20 kasus yang kita naikkan ke Pidana,” ujarnya.

Adapun asal rokok yang berhasil disita oleh Bea dan Cukai Sumut berdasarkan data di bungkus rokok rata-rata berasal dari Pulau Jawa, dan jarang dan bahkan hampir tidak ada yang berasal dari Sumatera Utara.

Carl melanjutkan, sejak beberapa tahun terakhir pihaknya juga telah mengamankan rokok ilegal dalam jumlah besar. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 10 miliar rupiah dan untuk tahun 2024 ini diperkirakan jumlah batang rokok yang sudah disita oleh Bea Cukai Sumut sebanyak 7 Juta batang rokok.

“Sudah ditangkap Bea dan Cukai dan ditaksir kerugian negara berkisar Rp 10 miliar lebih, dan jumlah batang rokok yang sudah disita sebanyak 7 juta batang” ujar Carl.

Namun Carl, tidak bisa menafsirkan berapa kisaran kerugian negara jika dihitung berdasarkan jumlah rokok ilegal yang masih tersebar di Sumut.

Lanjutnya, Bea dan Cukai mengalami kesulitan melakukan tindakan terhadap rokok ilegal dikarenakan wilayah Sumut yang cukup luas.

Untuk itu, Carl Tampubolon mengajak Pemerintah Daerah, baik itu di tingkat Kabupaten Kota untuk terus menggempur rokok ilegal di setiap wilayah.

“Luasnya daerah, makanya kita ajak pemerintah setempat untuk menggempur rokok ilegal,” ajaknya.

Selain terkendala di luasnya wilayah, kata Carl lagi, para pelaku bisnis rokok ilegal ini terus mencari kesempatan untuk terus menyelundupkan ataupun menjual rokok ilegal.

Meski begitu, Carl memastikan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap masalah ini. Pihaknya terus menanggapi informasi terkait keberadaan rokok ilegal.

“Jadi, kalau ada informasi keberadaan rokok ilegal, kita tindak lanjuti. Kemudian kita tetap melakukan operasi-operasi pasar, itu tetap kita lakukan,”ucapnya.(san/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/