29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Diduga Menistakan Agama, Ratusan Warga Kepung Rumah Mahasiswa USU

BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
MELAPOR: Aliansi Umat Islam membuat pengaduan penistaan Agama di Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Agung Kurinia Ritonga dilaporkan Aliansi Umat Islam ke Polda Sumut, Kamis (25/10) sekira pukul 03.00 WIB. Ia ditengarai menistakan agama Islam dengan mengunggah kalimat provokatif yang menimbulkan kebencian di Insta Story akun Instagramnya.

Akibatnya, ratusan umat Islam mengepung rumah mahasiswa stambuk 2014 itu di Jalan Puri, Medan, Rabu (24/10) malam. Namun, Agung langsung dibawa kabur oleh pihak keluarga dari rumahnya.

Selanjutnya, warga berbondong-bondong mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut untuk melaporkan Agung. Laporan warga diterima dengan nomor Laporan: STTLP/1152/X/2018/SPKT.

“Sudah dilaporkan bersangkutan atas dugaan penistaan agama di Instagram atas nama akun Patipadam. Pelapor mewakili aliansi umat Islam yang juga ketua remaja Masjid Agung Kota Medan, Muhammad Irwansyah Putra,” kata Kuasa Hukum Aliansi Umat Islam, Ali Akbar Velayafi Siregar SH kepada wartawan di Medan, kemarin (25/10) siang.

Ali menyebutkan, kebebasan berkehidupan di media sosial sangat berdampak buruk. Contohnya dalam kasus ini, tidaklah pantas seorang mahasiswa yang notabene sebagai kaum intelektual dan agen perubahan mengeluarkan perkataan yang tidak layak dan menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kami berharap semoga pihak Kepolisian cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama ini dan menangkap bersangkutan,” tutur Ali.

“Agar tidak menjadi konflik lagi seperti yang terjadi di rumah terlapor malam tadi (kemarin,red). Kemudian kita berterima kasih kepada pihak Poldasu yang sangat kooperatif dalam menerima laporan dini hari tadi,” tandasnya.

Terpisah, pihak USU menyerahkan seluruhnya proses hukum atas penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Agung kepada pihak Kepolisian.

“Kalau ada proses hukum terhadap dia (Agung) dan salah, silahkan proses sesuai prosedur hukum yang ada oleh pihak kepolisian,” kata Kepala Humas USU, Elvi S saat dikonfirmasi Sumut Pos di ruang kerjanya, kemarin (25/10) siang.

Elvi menyayangkan tulisan yang dibuat Agung di Insta Story akun Instagramnya. Namun begitu, Agung harus mempertanggungjawabkan perbuatan dihadapan hukum. USU sendiri tidak akan mencampuri proses hukum bila dilakukan pihak Kepolisian.

“Ia (Agung) memberikan statemen diluar sebagai mahasiswa USU secara pribadi. Itu pertanggungjawaban pribadi secara hukum,” tutur Elvi.

Dia menghimbau kepada mahasiswa untuk bijak menggunakan media sosial dengan baik dan benar. Jangan sampai menggunakan media sosial untuk menistakan agama dan ujaran kebencian antar masyarakat.

“Kita minta kepada mahasiswa untuk berpikir membuat status di Medan Sosial, yang bisa berdampak dengan negatif. Jaga situasi dan kondusif. Jangan terpancing, karena itu pernyataan pribadi,” kata Elvi.

Apa sanksi yang akan diberikan USU? Elvi mengungkapkan ada. Namun, ia enggan membeberkan secara detail. “Dalam proses hukumnya bersalah, kita mengambil kebijakan internal,” tandasnya.(gus/ala)

BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
MELAPOR: Aliansi Umat Islam membuat pengaduan penistaan Agama di Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Agung Kurinia Ritonga dilaporkan Aliansi Umat Islam ke Polda Sumut, Kamis (25/10) sekira pukul 03.00 WIB. Ia ditengarai menistakan agama Islam dengan mengunggah kalimat provokatif yang menimbulkan kebencian di Insta Story akun Instagramnya.

Akibatnya, ratusan umat Islam mengepung rumah mahasiswa stambuk 2014 itu di Jalan Puri, Medan, Rabu (24/10) malam. Namun, Agung langsung dibawa kabur oleh pihak keluarga dari rumahnya.

Selanjutnya, warga berbondong-bondong mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut untuk melaporkan Agung. Laporan warga diterima dengan nomor Laporan: STTLP/1152/X/2018/SPKT.

“Sudah dilaporkan bersangkutan atas dugaan penistaan agama di Instagram atas nama akun Patipadam. Pelapor mewakili aliansi umat Islam yang juga ketua remaja Masjid Agung Kota Medan, Muhammad Irwansyah Putra,” kata Kuasa Hukum Aliansi Umat Islam, Ali Akbar Velayafi Siregar SH kepada wartawan di Medan, kemarin (25/10) siang.

Ali menyebutkan, kebebasan berkehidupan di media sosial sangat berdampak buruk. Contohnya dalam kasus ini, tidaklah pantas seorang mahasiswa yang notabene sebagai kaum intelektual dan agen perubahan mengeluarkan perkataan yang tidak layak dan menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kami berharap semoga pihak Kepolisian cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama ini dan menangkap bersangkutan,” tutur Ali.

“Agar tidak menjadi konflik lagi seperti yang terjadi di rumah terlapor malam tadi (kemarin,red). Kemudian kita berterima kasih kepada pihak Poldasu yang sangat kooperatif dalam menerima laporan dini hari tadi,” tandasnya.

Terpisah, pihak USU menyerahkan seluruhnya proses hukum atas penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Agung kepada pihak Kepolisian.

“Kalau ada proses hukum terhadap dia (Agung) dan salah, silahkan proses sesuai prosedur hukum yang ada oleh pihak kepolisian,” kata Kepala Humas USU, Elvi S saat dikonfirmasi Sumut Pos di ruang kerjanya, kemarin (25/10) siang.

Elvi menyayangkan tulisan yang dibuat Agung di Insta Story akun Instagramnya. Namun begitu, Agung harus mempertanggungjawabkan perbuatan dihadapan hukum. USU sendiri tidak akan mencampuri proses hukum bila dilakukan pihak Kepolisian.

“Ia (Agung) memberikan statemen diluar sebagai mahasiswa USU secara pribadi. Itu pertanggungjawaban pribadi secara hukum,” tutur Elvi.

Dia menghimbau kepada mahasiswa untuk bijak menggunakan media sosial dengan baik dan benar. Jangan sampai menggunakan media sosial untuk menistakan agama dan ujaran kebencian antar masyarakat.

“Kita minta kepada mahasiswa untuk berpikir membuat status di Medan Sosial, yang bisa berdampak dengan negatif. Jaga situasi dan kondusif. Jangan terpancing, karena itu pernyataan pribadi,” kata Elvi.

Apa sanksi yang akan diberikan USU? Elvi mengungkapkan ada. Namun, ia enggan membeberkan secara detail. “Dalam proses hukumnya bersalah, kita mengambil kebijakan internal,” tandasnya.(gus/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/