24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Perkuat Putusan Pengadilan Negeri Medan, PT Tetap Hukum Mati Dua Kurir Sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum mati dua terdakwa kurir sabu seberat 30 kg pada tingkat banding. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang semula menghukum mati kedua terdakwa.

SIDANG VIRTUAL: Dua terdakwa kurir sabu seberat 30 kg (layar monitor), saat menjalani putusan di PN Medan beberapa waktu lalu.
SIDANG VIRTUAL: Dua terdakwa kurir sabu seberat 30 kg (layar monitor), saat menjalani putusan di PN Medan beberapa waktu lalu.

Kedua terdakwa yakni, Syarifuddin M Jafar alias Pudin (41) warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur dan Saifuddin alias Udin (43) warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Penguatan putusan mati kedua terdakwa berdasarkan putusan majelis hakim PT Medan, tertanggal 20 Oktober Nomor 1539/Pid.Sus/2020/PT MDN, majelis hakim yang diketuai Linton Sirait SH MH dengan hakim anggota DR Henry Tarigan SH MHum dan hakim anggota Wawan Karya SH MHum menyatakan menguatkan putusan sebelumnya.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 804/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 13 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis hakim yang diketuai Linton Sirait SH MH seperti dilansir dari sistem penelusuran perkara PT Medan, Senin (26/10).

Hakim PT Medan sependapat dengan putusan sebelumnya, karena tidak ada ditemukan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.

Kedua terdakwa juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primer, Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Ahmad Sayuti menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Syarifuddin alias Udin dan terdakwa Saifuddin alias Udin di ruang Cakra 8 PN Medan pada Senin (13/7) lalu.

Majelis hakim Ahmad Sayuti sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai bahwa kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Wahyuni SH mengaku mengaku belum menerima surat pemberitahuan apapun dari PN Medan.

“Kami belum menerima pemberitahuan atau setidaknya petikan putusan Pengadilan Tinggi Medan dari yang berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan. Jadi kalau sekarang belum bisa kita sampaikan upaya hukum selanjutnya, kita tunggu dulu apa isi putusannya,” ucapnya.

Diketahui, pada 11 November 2019 lalu terdakwa Syarifuddin dihubungi oleh seseorang yang bernama Nanda dan mengajak kerja antar sabu ke Kota Medan.

Selanjutnya, terdakwa Syarifuddin mengajak terdakwa Saifuddin dengan mengatakan apabila sabu tersebut telah sampai ke tangan penerima, mereka akan mendapat upah sebesar Rp40 juta.

Kemudian, pria bernama Nanda tersebut memerintahkan keduanya berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompong. Dalam pertemuan tersebut Ompong memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol: BL 1180 UL, dan mengatakan bahwa di dalam mobil ada paket sabu.

Kemudian terdakwa Syarifuddin dan terdakwa Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut. Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.

Saat diperiksa ditemukan 1 tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum mati dua terdakwa kurir sabu seberat 30 kg pada tingkat banding. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang semula menghukum mati kedua terdakwa.

SIDANG VIRTUAL: Dua terdakwa kurir sabu seberat 30 kg (layar monitor), saat menjalani putusan di PN Medan beberapa waktu lalu.
SIDANG VIRTUAL: Dua terdakwa kurir sabu seberat 30 kg (layar monitor), saat menjalani putusan di PN Medan beberapa waktu lalu.

Kedua terdakwa yakni, Syarifuddin M Jafar alias Pudin (41) warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur dan Saifuddin alias Udin (43) warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Penguatan putusan mati kedua terdakwa berdasarkan putusan majelis hakim PT Medan, tertanggal 20 Oktober Nomor 1539/Pid.Sus/2020/PT MDN, majelis hakim yang diketuai Linton Sirait SH MH dengan hakim anggota DR Henry Tarigan SH MHum dan hakim anggota Wawan Karya SH MHum menyatakan menguatkan putusan sebelumnya.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 804/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 13 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis hakim yang diketuai Linton Sirait SH MH seperti dilansir dari sistem penelusuran perkara PT Medan, Senin (26/10).

Hakim PT Medan sependapat dengan putusan sebelumnya, karena tidak ada ditemukan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.

Kedua terdakwa juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primer, Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Ahmad Sayuti menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Syarifuddin alias Udin dan terdakwa Saifuddin alias Udin di ruang Cakra 8 PN Medan pada Senin (13/7) lalu.

Majelis hakim Ahmad Sayuti sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai bahwa kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Wahyuni SH mengaku mengaku belum menerima surat pemberitahuan apapun dari PN Medan.

“Kami belum menerima pemberitahuan atau setidaknya petikan putusan Pengadilan Tinggi Medan dari yang berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan. Jadi kalau sekarang belum bisa kita sampaikan upaya hukum selanjutnya, kita tunggu dulu apa isi putusannya,” ucapnya.

Diketahui, pada 11 November 2019 lalu terdakwa Syarifuddin dihubungi oleh seseorang yang bernama Nanda dan mengajak kerja antar sabu ke Kota Medan.

Selanjutnya, terdakwa Syarifuddin mengajak terdakwa Saifuddin dengan mengatakan apabila sabu tersebut telah sampai ke tangan penerima, mereka akan mendapat upah sebesar Rp40 juta.

Kemudian, pria bernama Nanda tersebut memerintahkan keduanya berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompong. Dalam pertemuan tersebut Ompong memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol: BL 1180 UL, dan mengatakan bahwa di dalam mobil ada paket sabu.

Kemudian terdakwa Syarifuddin dan terdakwa Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut. Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.

Saat diperiksa ditemukan 1 tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/