MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat viral di media sosial, Mhd Reza Sitio (27) warga Jalan Sapta Marga, Medan Sunggal menjalani sidang lanjutan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/11). Terdakwa pemilik kafe ini, didakwa meludahi petugas PLN yang datang menagih pembayaran listrik.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Immanuel Tarigan, jaksa menghadirkan dua orang saksi dari petugas PLN. Diantaranya, Joli Edwardo dan Girsang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam dakwaannya, pada 29 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib, saksi korban Ayu Miranda bersama saksi Andi Narogong Virtandini dari petugas PLN, mendatangi kafe milik terdakwa di Jalan Halat, Medan.
“Kedua saksi datang untuk melakukan pengecekan meteran listrik kafe milik terdakwa sudah tertunggak satu bulan, ditambah dengan pembayaran bulan berjalan,” katanya.
Kemudian lanjutnya, kedua saksi meminta untuk melakukan pemeriksaan listrik kafe terdakwa, yang berada didalam garasi. Saat itu, yang ada dirumah saksi Lisna Marlina Harahap, yang mengatakan kepada petugas tunggakan belum dibayar karena masalah PPKM. Tak berapa lama, terdakwa datang dan kedua petugas menjelaskan kepada terdakwa mengenai tunggakan pembayaran listrik.
“Menurut aturan PLN kalau listrik tidak dibayar terpaksa harus diputus sehingga saksi korban dan saksi Andina Viryandini serta petugas PLN lainnya melakukan tindakan penyegelan terhadap meteran listrik kafe terdakwa,” jelasnya.
Namun, terdakwa marah dan tidak terima atas tindakan yang akan dilakukan oleh saksi korban dan petugas PLN lainnya. Ia tetap menolak, meterannya digembok dan disegel oleh korban dan petugas PLN lainnya.
Kemudian, terdakwa mengizinkan saksi Joli Edwardo menggembok meteran listrik kafe terdakwa. Tapi sambil berteriak, terdakwa mengeluarkan kata-kata makian kepada petugas PLN wanita tadi, sambil melempar batu kerikil.
Namun saat itu, kedua saksi yang melihat perbuatan terdakwa kemudian memvideokan kejadian itu sambil masuk ke dalam mobil. Terdakwa yang tahu di videokan, tidak Terima dan menendang mobil dan membuka pintu mobil saksi. “Terdakwa berusaha mengambil handphone milik saksi korban, namun terdakwa tidak berhasil mengambil handphone milik saksi korban sehingga terdakwa yang terlihat emosi kemudian membuka maskernya dan meludahi saksi korban yang mengenai wajah saksi korban,” beber JPU.
Selanjutnya, saksi korban yang tidak terima diludadi dan dimaki, melaporkan terdakwa ke Polsek Medan Area guna pengusutan lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 315 KUHPidana,” pungkasnya. (man/azw)