Site icon SumutPos

5 Tersangka Pengedar Ekstasi Diamankan dari Raja Karaoke

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu SH didampingi Plh Kasat Resnarkoba Iptu Elimawan Sitorus dan Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung. (fajar)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 5 tersangka pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi diamankan tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dari KTV Raja Karaoke, Rabu (22/11/2023, sekira pukul 00.50 WIB di komplek Perumahan DL Sitorus Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari para tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 24 butir pil ekstasi dan uang Rp5,4 juta.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu SH didampingi Plh Kasat Resnarkoba Iptu Elimawan Sitorus dan Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung kepada sejumlah wartawan, Sabtu (25/11/2023) di Mapolres Labuhanbatu.

Adapun kelima pelaku yang ditangkap yaitu, FS alias Fadli (22), warga Gang Bogor, Jalan Urip Sumoharjo Rantauprapat, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian RRP (51), warga Dusun II Parsiluman, Desa Bandarselamat, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. DNSP alias Nanda (24), warga Dusun Sri II, Desa Pematangseleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian MF alias Fikri (28), warga Jalan Padangmatinggi, Lingkungan Kampungjawa dan AP alias Andre (21), warga Lingkungan Kampungjawa, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Parlando menerangkan, barang bukti yang disita dari Fadli berupa HP dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian dari tersangka bernama Nanda juga disita pil ekstasi. Kemudian dari RPJ yang memberikan ekstasi tersebut kepada Fadli yaitu HP, dompet dan sejumlah uang hasil penjualan ekstasi. Kemudian dari tersangka Fikri disita 1 pil ekstasi dan HP dan dari tersangka Andre juga disita pil ekstasi.

Sebelum dilakukan penangkapan, awalnya tim Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa di Raja Karaoke sering terjadi transaksi narkoba. Tim kemudian turun melakukan penyelidikan (under cover) dan mengamankan DNSP alias Nanda. Petugas juga mengamankan sobekan tisu berisi 5 butir pil ekstasi berlogo QP berwarna biru dan hijau seberat 1,51 gram dari Nanda, papar Parlando.

“Nanda menyebut barang bukti ekstasi tersebut diperoleh dari FS alias Fadli. Petugas kemudian mengamankan Fadli dari ruangan kasir. Dari Fadli juga ditemukan bungkusan plastik berisi pil ekstasi biru 9 butir berloga QP sebesar 2,87 gram dan HP merek Oppo merah,” tutur Parlando.

Parlando menambahkan, setelah diinterogasi, Fadli mengaku memperoleh ekstasi itu dari RRP. Petugas lalu mencari RRP dan ditangkap dari rumah kontrakannya di komplek Perumahan DL Sitorus Simpang Mangga Blok 11D, Jalan AMD, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya, petugas juga menggeledah rumah tersebut, dan menemukan HP dan dompet berisi uang tunai Rp5,4 juta diduga hasil penjualan pil ekstasi. RRP mengakui menjual pil ekstasi 9 butir kepada Fadli dan menyebut ekstasi tersebut diperolehnya dari seseorang dengan nama panggilan, Tondi, warga Labura.

Bersamaan dengan penangkapan terhadap Nanda dan Fadli, petugas juga mengamankan 2 pengunjung yakni, AP alias Andre dan MF alias Fikri. Dari Andre ditemukan 1 butir pil ekstasi biru berlogo QP seberat 0,32 gram. Sedangkan dari Fikri disita barang bukti plastik berisi pil ekstasi wana biru dan hijau 9 butir berlogo QP seberat 2,95 gram.

“Fikri menyebut memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang laki-laki bernama panggilan Nanda warga Sigambal. Terhadap Nanda (DPO) juga masih dalam penyelidikan,” ujar Parlando.

Terhadap kelima tersangka, FS, RRP, DNSP, MF dan AP, dipersangkakan pada pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun, tutup Parlando. (fdh)

Exit mobile version