24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Tambahan Vonis Ir Faisal Diapresiasi

MEDAN- Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Dharmabella Timbaz menyambut baik vonis tinggi yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sumut kepada Kepala Dinas PU Deliserdang, Insinyur Faisal. Atas putusan ditingkat banding itu, pihaknya pun berhasil membuktikan dakwaan bahwa Faisal bersalah atas anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar.

“Ini (putusan) menunjukkan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kelalaian Faisal dalam mengelola dana APBD Kabupaten Deliserdang. Di Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Tentu saja vonis itu sangat jauh dari tuntutan kita yang meminta agar Faisal di vonis 8 tahun penjara. Tapi ternyata di tingkat banding, hukumannya lebih di perberat menjadi 12 tahun penjara. Kita sangat menyambut baik putusan ini,” kata Dharmabella, Rabu (25/25).

Dia mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan itu. Dengan tingginya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku korupsi, menunjukkan penegakan hukum di Sumut tak pandang bulu. Selain itu, diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. “Dengan begini biar ada efek jera. Vonis itu sudah tepat. Kita terima putusan itu. Tidak tahu kalau terdakwa apakah akan kasasi lagi atau tidak. Itu hak terdakwa dan diberikan hakim waktu untuk pikir-pikir,” urainya.

Terpisah, Wakil Ketua PT Sumut Mahmud Rahimi membenarkan atas putusan 12 tahun tersebut. Menurutnya, PT Sumut menjatuhkan vonis tersebut karena banyak pertimbangan. “Banyak pertimbangan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tinggi kepada terdakwa. Soal terdakwa apakah akan melakukan upaya hukum lagi, belum tahu. Itu haknya terdakwa,” kata Mahmud Rahimi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumut yang diketuai TH Pudjiwahono serta hakim anggota Saut Pasaribu, Mangasa M, dan Rosmalina Sitorus memberatkan hukuman Insinyur Faisal menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya kurungan badan, TH Pudjiwahono yang juga menjabat Ketua PT Sumut menjatuhkan pidana tambahan kepada Insiyur Faisal berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp98 miliar lebih, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang kerugian negara itu. Namun apabila dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dengan putusan ini, Majelis Hakim Tinggi PT Sumut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 21 Agustus 2013 Nomor : 65/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn. Dimana sebelumnya majelis hakim PN Medan diketuai Denny L Tobing serta beranggotakan hakim Sugiyanto, Jonner Manik, Kemas Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar menjatuhkan vonis kepada Faisal dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, Insinyur Faisal tidak diwajibkan membayar UP.(far/rbb)

MEDAN- Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Dharmabella Timbaz menyambut baik vonis tinggi yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sumut kepada Kepala Dinas PU Deliserdang, Insinyur Faisal. Atas putusan ditingkat banding itu, pihaknya pun berhasil membuktikan dakwaan bahwa Faisal bersalah atas anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar.

“Ini (putusan) menunjukkan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kelalaian Faisal dalam mengelola dana APBD Kabupaten Deliserdang. Di Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Tentu saja vonis itu sangat jauh dari tuntutan kita yang meminta agar Faisal di vonis 8 tahun penjara. Tapi ternyata di tingkat banding, hukumannya lebih di perberat menjadi 12 tahun penjara. Kita sangat menyambut baik putusan ini,” kata Dharmabella, Rabu (25/25).

Dia mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan itu. Dengan tingginya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku korupsi, menunjukkan penegakan hukum di Sumut tak pandang bulu. Selain itu, diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. “Dengan begini biar ada efek jera. Vonis itu sudah tepat. Kita terima putusan itu. Tidak tahu kalau terdakwa apakah akan kasasi lagi atau tidak. Itu hak terdakwa dan diberikan hakim waktu untuk pikir-pikir,” urainya.

Terpisah, Wakil Ketua PT Sumut Mahmud Rahimi membenarkan atas putusan 12 tahun tersebut. Menurutnya, PT Sumut menjatuhkan vonis tersebut karena banyak pertimbangan. “Banyak pertimbangan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tinggi kepada terdakwa. Soal terdakwa apakah akan melakukan upaya hukum lagi, belum tahu. Itu haknya terdakwa,” kata Mahmud Rahimi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumut yang diketuai TH Pudjiwahono serta hakim anggota Saut Pasaribu, Mangasa M, dan Rosmalina Sitorus memberatkan hukuman Insinyur Faisal menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya kurungan badan, TH Pudjiwahono yang juga menjabat Ketua PT Sumut menjatuhkan pidana tambahan kepada Insiyur Faisal berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp98 miliar lebih, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang kerugian negara itu. Namun apabila dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dengan putusan ini, Majelis Hakim Tinggi PT Sumut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 21 Agustus 2013 Nomor : 65/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn. Dimana sebelumnya majelis hakim PN Medan diketuai Denny L Tobing serta beranggotakan hakim Sugiyanto, Jonner Manik, Kemas Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar menjatuhkan vonis kepada Faisal dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, Insinyur Faisal tidak diwajibkan membayar UP.(far/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/