Site icon SumutPos

Pesta Sabu, 2 Pria dan Seorang Wanita Digerebek

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Sunggal menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pesta sabu-sabu di Jalan Suripno Ladang Baru, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, kemarin petang. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 2 pria dan 1 wanita beserta 12 paket yang diduga kuat sabu-sabu.

Kedua pria yang diamankan, masing-masing berinisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi dan HKH (46) warga Komplek Abd Hamid Nasution Desa Lalang. Sedangkan seorang wanita berinisial DN (40), yang juga warga Komplek Abdul Hamid Nasution Desa Lalang.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, penggerebekan dilakukan merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas ketiganya. Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya diturunkan personel untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah menyelidiki lebih jauh dan mengetahui posisi para terduga pelaku di rumah tersebut, kita langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebek, ketiganya sedang berada di dalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Budiman kepada wartawan, Selasa (26/1).

Personel kemudian memboyong ketiga orang tersebut untuk proses hukum. Saat ini, kasusnya terus dikembangkan untuk mendalami jaringan narkobanya.

“Kita juga menyita barang bukti lain yaitu 3 handphone, 1 gunting, 1 jarum dan 1 buku catatan penjualan narkotika,” sambung Budiman.

Dia menambahkan, kini ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut sudah ditahan di Mapolsek Medan Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ketiganya melanggar Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) subsider Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (ris/azw)

Exit mobile version