Site icon SumutPos

Dalami Dugaan Keterlibatan Kurir 5 Kg Sabu, Hakim Perintahkan JPU Panggil Pemilik Hotel Griya

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Jimmy Sastra alias Ahok, terdakwa kurir 5 kg sabu menjalani persidangan, Selasa (26/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan untuk memanggil pemilik Hotel Griya. Hal itu, berkaitan dengan kesaksian dari dua petugas BNN dan seorang petugas hotel yang dihadirkan, soal kasus kurir 5 kg sabu dengan terdakwa Jimmy Sastra alias Ahok (47).

Dalam keterangannya, saksi Jifri dan Ahmad Andi menjelaskan, terdakwa ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna kuning dalam kemesan teh China.

“Untuk mengecoh petugas, sabu-sabu itu dibungkus dalam kemasan teh produk China yang mulia. Jumlahnya sebanyak 5 bungkus. Setelah kita timbang totalnya ada 5100 gram,” ungkap kedua anggota BNN itu, di ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/2).

Disisi lain, Darsono yang merupakan petugas Hotel Griya menjelaskan bahwa dalam aksinya, terdakwa memang membawa satu unit mobil operasional hotel yang dipinjam dari pihak hotel.

“Dia (terdakwa) memang meminjam mobil dari hotel (Griya) yang mulia. Dia ini kerabat pemilik hotel, alasannya meminjam mobil itu karena mau membawa orangtuanya yang sedang sakit ke rumah sakit untuk cuci darah. Kami tidak tahu bahwa ternyata mobil itu digunakan terdakwa untuk membawa barang (sabu) itu,” terang Darsono.

Mendengarkan kesaksian Darsono, majelis hakim pun meminta jaksa penuntut untuk turut menghadirkan pemilik Hotel Griya yang belakangan diketahui bernama Jefferson sebagai saksi dalam sidang berikutnya.

“Tolong jaksa untuk menghadirkan pemilik hotel di sidang berikutnya. Kita mau tahu ada atau tidak keterlibatannya dalam kasus ini,” tutup Richard.

Seperti diketahui, Ahok tidak sendirian dalam melakukan perbuatannya. Ahok melakukannya bersama M Razief (berkas terpisah) pada Sabtu 15 September 2018 di Jalan Gunung Krakatau Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

Ahok ditelepon seseorang untuk mengambil paket berisi sabu oleh dua pemuda bernama Razief dan Firmansyah (Buron). Ahok pun menyanggupinya. Selanjutnya, terdakwa pun berangkat menuju Hotel Griya untuk bertemu dengan kedua pemuda tersebut. Namun, Razief dan Firmansyah sedang keluar.

Adapun 5 paket berisi sabu dengan bungkus teh produk China bermerk Guanyinwang diletakkan di kamar 425 Hotel Griya.

Ahok kemudian menghubungi Jefferson (pemilik hotel) yang kebetulan adalah keponakan terdakwa. Kepada Jefferson, terdakwa menyebut isi tas hitam tersebut adalah kulit trenggiling.

Terdakwa pun akhirnya menemui Jefferson dua hari berselang di Hotel Griya. Namun, sebelum ke Hotel, terdakwa Ahok membawa dispenser dan 10 bungkus tepung terigu.

Di kamar hotel, terdakwa pun mencampur seluruh sabu dengan tepung terigu yang rencananya untuk dijual kembali. Kemudian, terdakwa pun menelepon seseorang tersebut untuk meminta arahan selanjutnya kemana sabu tersebut akan diantar.

Nahas, saat melintasi Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, petugas pun memberhentikan mobilnya karena mencurigai adanya transaksi narkoba.(man/ala)

Exit mobile version