25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kasus Pembunuhan Reza Sinaga: Postingan di Medsos Membuat Tersangka Nekat

REKONSTRUKSI: Tersangka LI (37) memperagakan adegan saat memukul leher korban dengan potongan kayu.
REKONSTRUKSI: Tersangka LI (37) memperagakan adegan saat memukul leher korban dengan potongan kayu.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Sat Reskrim Polres Tebingtinggi merekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan LI (37) alias Jojon terhadap Reza Ramadhan Sinaga (21), yang digelar di pelataran Kantor Sat Sabhara Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Rabu (26/2).

Rekonstruksi sebanyak 33 adegan itu dihadiri, Wakapolres Tebingtinggi Kompol R Manurung, Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Kapolsek Sipispis Iptu Bringin Jaya, Kasat Reskrim AKP Rahmadani, keluarga korban dan para kuasa hukum korban serta tersangka.

Pada rekon tersebut terungkap, Selasa (28/1) sekira pukul 23.30 WIB, LI yang saat itu sudah melihat postingan akun facebook milik korban melalui handphone Erwinda Damanik (saksi), merasa tidak senang karena unggahan tersebut dianggap merugikan diri tersangka.

Usai mengetahui hal itu, tidak berapa lama tersangka tiba-tiba melihat Reza sedang melintas di depan sebuah warung yang ia tempati. Tepatnya di kawasan Dusun I Desa Tinokah Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ketika bermain kartu bersama rekan-rekannya.

Meski sempat dihalau (dipeluk) teman-temannya, tapi LI tetap berontak lalu beranjak dari tempat duduknya dan berlari ke arah korban. Di situ, tersangka yang sudah memegang potongan kayu langsung memukul leher korban sebanyak satu kali hingga terjatuh ke badan jalan dengan posisi lemas tidak berdaya.

Selanjutnya, sejumlah pemuda yang melihat peristiwa itu bergegas mendatangi korban serta membawanya ke Puskesmas Desa Sipispis guna mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa Reza tidak dapat terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.

Wakapolres Tebingtinggi Kompol R Manurung didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani dan Kapolsek Sipispis Iptu Bringin Jaya mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menetapkan pasal terhadap pelaku.

“Atas perbuatannya, LI dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 maksimal tahun penjara,” ujarnya.

Dilapangan selama proses rekon berlangsung, pihak keluarga korban kerap meneriaki tersangka dan sempat adu mulut cekcok dengan petugas yang melakukan penjagaan. (ian/btr)

REKONSTRUKSI: Tersangka LI (37) memperagakan adegan saat memukul leher korban dengan potongan kayu.
REKONSTRUKSI: Tersangka LI (37) memperagakan adegan saat memukul leher korban dengan potongan kayu.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Sat Reskrim Polres Tebingtinggi merekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan LI (37) alias Jojon terhadap Reza Ramadhan Sinaga (21), yang digelar di pelataran Kantor Sat Sabhara Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Rabu (26/2).

Rekonstruksi sebanyak 33 adegan itu dihadiri, Wakapolres Tebingtinggi Kompol R Manurung, Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Kapolsek Sipispis Iptu Bringin Jaya, Kasat Reskrim AKP Rahmadani, keluarga korban dan para kuasa hukum korban serta tersangka.

Pada rekon tersebut terungkap, Selasa (28/1) sekira pukul 23.30 WIB, LI yang saat itu sudah melihat postingan akun facebook milik korban melalui handphone Erwinda Damanik (saksi), merasa tidak senang karena unggahan tersebut dianggap merugikan diri tersangka.

Usai mengetahui hal itu, tidak berapa lama tersangka tiba-tiba melihat Reza sedang melintas di depan sebuah warung yang ia tempati. Tepatnya di kawasan Dusun I Desa Tinokah Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ketika bermain kartu bersama rekan-rekannya.

Meski sempat dihalau (dipeluk) teman-temannya, tapi LI tetap berontak lalu beranjak dari tempat duduknya dan berlari ke arah korban. Di situ, tersangka yang sudah memegang potongan kayu langsung memukul leher korban sebanyak satu kali hingga terjatuh ke badan jalan dengan posisi lemas tidak berdaya.

Selanjutnya, sejumlah pemuda yang melihat peristiwa itu bergegas mendatangi korban serta membawanya ke Puskesmas Desa Sipispis guna mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa Reza tidak dapat terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.

Wakapolres Tebingtinggi Kompol R Manurung didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani dan Kapolsek Sipispis Iptu Bringin Jaya mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menetapkan pasal terhadap pelaku.

“Atas perbuatannya, LI dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 maksimal tahun penjara,” ujarnya.

Dilapangan selama proses rekon berlangsung, pihak keluarga korban kerap meneriaki tersangka dan sempat adu mulut cekcok dengan petugas yang melakukan penjagaan. (ian/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/