29 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

Jual Sabu, Polisi Tangkap Petani

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Tersangka pengedar sabu-sabu, AZ (41) alias Ama Kirana ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nias saat hendak transaksi di Desa Fulolo Lotu Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara pada hari Sabtu (20/2).

KONFERENSI PERS: Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan Sik didampingi Kabag Ops AKP SK Harefa dan Kasat Narkoba AKP J Sidabutar SH saat konferensi pers di Mapolres Nias Jalan Bhayangkara Nomor 1 Gunungsitoli, Kamis (25/2)

Dalam pemeriksaan, di dalam tas pria yang berprofesi sebagai petani yang tinggal di Desa Hilisalo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara itu ditemukan 19 bungkusan sabu yang keseluruhannya seberat 6,76 gram.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan Sik saat konferensi pers di Mapolres Nias Jalan Bhayangkara Nomor 1 Gunungsitoli, Kamis (25/2) mengatakan, selain menyita 19 paket bungkusan sabu, juga disita ponsel, satu unit sepeda motor milik, satu buah gunting, pipet yang disimpan di dalam kotak kacamata yang diduga sebagai alat isap sabu. Pengakuan tersangka, barang haram itu ia peroleh dari seseorang berinisial E yang berdomisili di Kota Sibolga.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan termasuk melakukan penyelidikan terhadap warga Kota Sibolga yang disebutkan tersangka,” pungkas AKBP Wawan. (adl/azw)

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Tersangka pengedar sabu-sabu, AZ (41) alias Ama Kirana ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nias saat hendak transaksi di Desa Fulolo Lotu Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara pada hari Sabtu (20/2).

KONFERENSI PERS: Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan Sik didampingi Kabag Ops AKP SK Harefa dan Kasat Narkoba AKP J Sidabutar SH saat konferensi pers di Mapolres Nias Jalan Bhayangkara Nomor 1 Gunungsitoli, Kamis (25/2)

Dalam pemeriksaan, di dalam tas pria yang berprofesi sebagai petani yang tinggal di Desa Hilisalo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara itu ditemukan 19 bungkusan sabu yang keseluruhannya seberat 6,76 gram.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan Sik saat konferensi pers di Mapolres Nias Jalan Bhayangkara Nomor 1 Gunungsitoli, Kamis (25/2) mengatakan, selain menyita 19 paket bungkusan sabu, juga disita ponsel, satu unit sepeda motor milik, satu buah gunting, pipet yang disimpan di dalam kotak kacamata yang diduga sebagai alat isap sabu. Pengakuan tersangka, barang haram itu ia peroleh dari seseorang berinisial E yang berdomisili di Kota Sibolga.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan termasuk melakukan penyelidikan terhadap warga Kota Sibolga yang disebutkan tersangka,” pungkas AKBP Wawan. (adl/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/