30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Komplotan Pembobol Kantor Ditangkap, Rampas Senpi Polisi, Satu Pelaku Ditembak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima komplotan pembobol kantor PT Budi Gadai Indonesia di Jalan HM Yamin No 534/380 Kelurahan Seikera Hulu Medan Perjuangan, dibekuk Polsek Medan Timur dari tempat dan waktu terpisah. Satu dari lima pelaku ditembak kakinya oleh polisi karena berusaha merampas senjata api dengan modus berpura-pura buang air besar.

TERSANGKA: Empat dari lima tersangka pembobol kantor PT Budi Gadai Indonesia dipaparkan Polsek Medan Timur, Jumat (26/3).

Kelima pelaku yang ditangkap, masing-masing Hari Fahrizal (38) warga Jalan Sei Kera Gg Seri, Medan Perjuangan yang ditembak betis kanannya. Kemudian, Romiansyah (34) warga Jalan Sei Kera Gang Aren, Muhammad Irfan (38) warga Jalan Marindal Pasar 12, Irwansyah (40) warga Jalan Sei Kera Gang Aren, dan Riki (25) warga Jalan Gorila Gang Anyelir Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menjelaskan, para pelaku melancarkan aksi pembobolan tersebut diduga pada Sabtu (20/3) dini hari. Sebabnya, aksi pembobolan diketahui oleh pegawai kantor gadai tersebut pada pagi hari saat datang sekira pukul 07.00 WIB. “Pegawai PT Budi Gadai Indonesia atas nama Awi yang tiba di kantor pertama kali, melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok rusak,” ujar Arifin, Jumat (26/3).

Kemudian, pegawai memeriksa ke dalam dan ternyata pintu masuk ke dalam menuju lantai dua juga sudah terbuka. Selanjutnya, menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah yang juga di lantai 2 dan melihat sebagian barang gadaian telah hilang. Pegawai itu, lalu melaporkan kepada pimpinannya dan diarahkan membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur.

“Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian 1 Unit DVR & HDDD CCTV seharga Rp7 juta, 77 unit handphone android & iPhone berbagai merk senilai Rp96,95 juta, dan 21 unit laptop senilai Rp39,9 juta dengan total kerugian Rp143,85 juta,” sambung Arifin.

Dari laporan korban, sebut dia, diturunkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Diketahui, modus pelaku masuk dari pintu depan dengan merusak gembok dan engsel pintu. “Tim melakukan olah TKP dan mencari petunjuk tentang pelaku pencurian, sehingga diperoleh gambaran bahwa pelaku berjumlah 4 orang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti maupun petunjuk dari CCTV seputaran TKP dan hasil keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Arifin mengaku, Kamis (25/3) sekira pukul 21.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan satu pelaku atas nama Muhammad Irfan sedang berada di rumahnya Jalan Marindal Pasar 12. Tanpa buang waktu, tim langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka dengan barang bukti 3 unit handphone. “Hasil keterangan, tersangka Irfan berperan mencari pembeli handphone dan laptop hasil curian atas permintaan tersangka Hari Fahrizal,” jelasnya.

Lanjut Arifin, tim melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Irwansyah dan Romiansyah pada Jumat dini hari sekira pukul 00.00 WIB. Dari kedua tersangka ini, ditemukan barang bukti 2 unit handphone. Kemudian, dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Hari Fahrizal sekira pukul 00.55 WIB dengan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Mio GT warna merah putih BK 3636 ADQ dan1 unit handphone hasil curian. Sedangkan tersangka Riki ditangkap pada pukul 05.30 WIB saat berada di rumahnya.

“Saat pengembangan tersangka Hari Fahrizal berpura-pura buang besar ternyata mau mencoba merampas senjata api.Tersangka ditindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” tandas Arifin. (ris/azw)

sembari menambahkan, tersangka Hari merupakan seorang resedivis yang pernah ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 3 tahun dalam kasus pencurian dan baru bebas pada Agustus 2020. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima komplotan pembobol kantor PT Budi Gadai Indonesia di Jalan HM Yamin No 534/380 Kelurahan Seikera Hulu Medan Perjuangan, dibekuk Polsek Medan Timur dari tempat dan waktu terpisah. Satu dari lima pelaku ditembak kakinya oleh polisi karena berusaha merampas senjata api dengan modus berpura-pura buang air besar.

TERSANGKA: Empat dari lima tersangka pembobol kantor PT Budi Gadai Indonesia dipaparkan Polsek Medan Timur, Jumat (26/3).

Kelima pelaku yang ditangkap, masing-masing Hari Fahrizal (38) warga Jalan Sei Kera Gg Seri, Medan Perjuangan yang ditembak betis kanannya. Kemudian, Romiansyah (34) warga Jalan Sei Kera Gang Aren, Muhammad Irfan (38) warga Jalan Marindal Pasar 12, Irwansyah (40) warga Jalan Sei Kera Gang Aren, dan Riki (25) warga Jalan Gorila Gang Anyelir Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menjelaskan, para pelaku melancarkan aksi pembobolan tersebut diduga pada Sabtu (20/3) dini hari. Sebabnya, aksi pembobolan diketahui oleh pegawai kantor gadai tersebut pada pagi hari saat datang sekira pukul 07.00 WIB. “Pegawai PT Budi Gadai Indonesia atas nama Awi yang tiba di kantor pertama kali, melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok rusak,” ujar Arifin, Jumat (26/3).

Kemudian, pegawai memeriksa ke dalam dan ternyata pintu masuk ke dalam menuju lantai dua juga sudah terbuka. Selanjutnya, menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah yang juga di lantai 2 dan melihat sebagian barang gadaian telah hilang. Pegawai itu, lalu melaporkan kepada pimpinannya dan diarahkan membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur.

“Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian 1 Unit DVR & HDDD CCTV seharga Rp7 juta, 77 unit handphone android & iPhone berbagai merk senilai Rp96,95 juta, dan 21 unit laptop senilai Rp39,9 juta dengan total kerugian Rp143,85 juta,” sambung Arifin.

Dari laporan korban, sebut dia, diturunkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Diketahui, modus pelaku masuk dari pintu depan dengan merusak gembok dan engsel pintu. “Tim melakukan olah TKP dan mencari petunjuk tentang pelaku pencurian, sehingga diperoleh gambaran bahwa pelaku berjumlah 4 orang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti maupun petunjuk dari CCTV seputaran TKP dan hasil keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Arifin mengaku, Kamis (25/3) sekira pukul 21.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan satu pelaku atas nama Muhammad Irfan sedang berada di rumahnya Jalan Marindal Pasar 12. Tanpa buang waktu, tim langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka dengan barang bukti 3 unit handphone. “Hasil keterangan, tersangka Irfan berperan mencari pembeli handphone dan laptop hasil curian atas permintaan tersangka Hari Fahrizal,” jelasnya.

Lanjut Arifin, tim melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Irwansyah dan Romiansyah pada Jumat dini hari sekira pukul 00.00 WIB. Dari kedua tersangka ini, ditemukan barang bukti 2 unit handphone. Kemudian, dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Hari Fahrizal sekira pukul 00.55 WIB dengan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Mio GT warna merah putih BK 3636 ADQ dan1 unit handphone hasil curian. Sedangkan tersangka Riki ditangkap pada pukul 05.30 WIB saat berada di rumahnya.

“Saat pengembangan tersangka Hari Fahrizal berpura-pura buang besar ternyata mau mencoba merampas senjata api.Tersangka ditindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” tandas Arifin. (ris/azw)

sembari menambahkan, tersangka Hari merupakan seorang resedivis yang pernah ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 3 tahun dalam kasus pencurian dan baru bebas pada Agustus 2020. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/