SERGAI, SUMUTPOS.CO- Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Dalam Press Release yang digelar di Aula Patriatama Polres Sergai, Rabu (26/03) pukul 17.30 WIB, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, SH, serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Sergai, memaparkan berbagai kasus tindak pidana yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Maret 2025.
Dalam paparannya, Kapolres Sergai menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani berbagai kasus tindak pidana, termasuk kejahatan terhadap anak, pencurian dengan pemberatan (Curat), perjudian, serta pelanggaran keimigrasian.
Adapun tindak pidana yang berhasil diungkap adalah satu kasus persetubuhan, dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), tiga kasus perjudian togel, dan mengamankan 26 TKI Ilegal, dan sebanyak 108 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti Sabu 208,06 gram, ganja 1,09 gram dan 31 butir ekstasi.
Disebutkan Kapolres Sergai menyebutkan bahwa 42 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara 37 kasus lainnya menjalani Restorative Justice (RJ) atau rehabilitasi.
โKami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Serdang Bedagai,โ ujar AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.(fad/han)