25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Pemred Mudanews Divonis Percobaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ismail Marzuki terdakwa kasus pencemaran nama baik Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lewat media sosial, divonis percobaan 6 bulan penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Immanuel Tarigan, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/4).

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa yang menjabat Pemimpin Redaksi (Pemred) Mudanews terbukti bersalah sebagaimana Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UURI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana kepada Ismail Marzuki oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 bulan. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 8 bulan,” ucap hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengenakan pidana denda kepada terdakwa senilai Rp10 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban menjadi malu dan nama baiknya tercemar. Selain itu postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai kaidah jurnalistik.

“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Safrina, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, awal mula kasus ini ketika Pemred Mudanews.com ini, sedang melakukan aksi di depan Mapoldasu terkait Penyelamatan Benteng Putri Hijau atas nama Organisasi Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI).

Dalam aksinya, lanjut jaksa, terdakwa membawa poster bergambar saksi Nawal Lubis istri Gubernur Sumut Edi Rahmayadi dengan tulisan.

‘Jangan Karena Bunda NL Istri orang sakti. Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL dan bapak KapoldaSU segera periksa Bunda NL terkait perusakan Benteng Hijau Putri’.

Dikatakan jaksa, terdakwa merekam perbuatan yang dilakukan di depan Mapoldasu dengan durasi 02 menit 16 detik dan mempostingnya di media sosial Facebook.

Lebih lanjut dijelaskan jaksa, bahwa perbuatan atau postingan akun facebook Ismail Marzuki dan akun youtube Media Mudanews.com yang mengandung hinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor Nawal Lubis merupakan kalimat yang dapat menyinggung atau mempermalukan seseorang karena melakukan kebohongan dan ketidaksesuaian dengan fakta dan Nawal Lubis merasa terhina karena tuduhan palsu. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ismail Marzuki terdakwa kasus pencemaran nama baik Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lewat media sosial, divonis percobaan 6 bulan penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Immanuel Tarigan, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/4).

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa yang menjabat Pemimpin Redaksi (Pemred) Mudanews terbukti bersalah sebagaimana Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UURI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana kepada Ismail Marzuki oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 bulan. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 8 bulan,” ucap hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengenakan pidana denda kepada terdakwa senilai Rp10 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban menjadi malu dan nama baiknya tercemar. Selain itu postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai kaidah jurnalistik.

“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Safrina, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, awal mula kasus ini ketika Pemred Mudanews.com ini, sedang melakukan aksi di depan Mapoldasu terkait Penyelamatan Benteng Putri Hijau atas nama Organisasi Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI).

Dalam aksinya, lanjut jaksa, terdakwa membawa poster bergambar saksi Nawal Lubis istri Gubernur Sumut Edi Rahmayadi dengan tulisan.

‘Jangan Karena Bunda NL Istri orang sakti. Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL dan bapak KapoldaSU segera periksa Bunda NL terkait perusakan Benteng Hijau Putri’.

Dikatakan jaksa, terdakwa merekam perbuatan yang dilakukan di depan Mapoldasu dengan durasi 02 menit 16 detik dan mempostingnya di media sosial Facebook.

Lebih lanjut dijelaskan jaksa, bahwa perbuatan atau postingan akun facebook Ismail Marzuki dan akun youtube Media Mudanews.com yang mengandung hinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor Nawal Lubis merupakan kalimat yang dapat menyinggung atau mempermalukan seseorang karena melakukan kebohongan dan ketidaksesuaian dengan fakta dan Nawal Lubis merasa terhina karena tuduhan palsu. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/