32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

TEMBAK: Polisi menembak kaki Rinaldi dan Dedi Syaputra. Keduanya melawan petugas saat dilakukan pengembangan tindak pidana pencurian kendaran bermotor.
TEMBAK: Polisi menembak kaki Rinaldi dan Dedi Syaputra. Keduanya melawan petugas saat dilakukan pengembangan tindak pidana pencurian kendaran bermotor.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak kakinya oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Kamis (25/6) malam. Keduanya ditembak lantaran melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.

Kedua pelaku curanmor tersebut, Rinaldi (32) warga Jalan Setia Budi, Medan, dan Dedi Syaputra (25) penduduk Jalan Abadi Gang Rukun Tanjung Rejo, Medan.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol M Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, kedua pelaku dibekuk ber dasarkan pengaduan korbannya berinisial MN dengan nomor laporan 627/Vl/2020/SPKT Polsek Medan Sunggal. Sesuai laporan tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Beat BK 6062 AID di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di parkiran Pizza Hut pada 4 Juni 2020.

Korban lainnnya berinisial PM dengan nomor laporan LP 483/K/V/2020/SPKT Polsek Medan Sunggal. Kerugian sepeda motor Supra X 125 BK 3379 AEW di Jalan Sei Asahan Kelurahan PB Selayang 1 Kecamatan Medan Selayang, tepatnya di samping pangkalan gas pada 4 Juni 2020.

“Dari kedua laporan tersebut, dilakukan penyelidikan hingga menangkap mereka dari dua lokasi berbeda. Rinaldi ditangkap di Jalan Setia Budi Pasar Pagi Tanjung Rejo, sedangkan Dedi Syahputra di Jalan Abadi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Rejo,” terang Budiman, Jumat (26/6).

Setelah berhasil menangkap kedua tersangka, kata dia, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lain yang ikut terlibat dan penadahnya.

“Sepeda motor korbannya telah dijual kedua tersangka kepada seorang penadah berinisial BL. Pada saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, keduanya tidak kooperatif dan menyerang petugas. Oleh karena itu, diberi peringatan tembakan ke udara namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembah mengarah ke kaki mereka,” beber Budiman.

Ia menyebutkan, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan. Setelah itu, diboyong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa sepotong baju, celana dan satu set kunci T. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (ris)

TEMBAK: Polisi menembak kaki Rinaldi dan Dedi Syaputra. Keduanya melawan petugas saat dilakukan pengembangan tindak pidana pencurian kendaran bermotor.
TEMBAK: Polisi menembak kaki Rinaldi dan Dedi Syaputra. Keduanya melawan petugas saat dilakukan pengembangan tindak pidana pencurian kendaran bermotor.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak kakinya oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Kamis (25/6) malam. Keduanya ditembak lantaran melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.

Kedua pelaku curanmor tersebut, Rinaldi (32) warga Jalan Setia Budi, Medan, dan Dedi Syaputra (25) penduduk Jalan Abadi Gang Rukun Tanjung Rejo, Medan.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol M Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, kedua pelaku dibekuk ber dasarkan pengaduan korbannya berinisial MN dengan nomor laporan 627/Vl/2020/SPKT Polsek Medan Sunggal. Sesuai laporan tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Beat BK 6062 AID di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di parkiran Pizza Hut pada 4 Juni 2020.

Korban lainnnya berinisial PM dengan nomor laporan LP 483/K/V/2020/SPKT Polsek Medan Sunggal. Kerugian sepeda motor Supra X 125 BK 3379 AEW di Jalan Sei Asahan Kelurahan PB Selayang 1 Kecamatan Medan Selayang, tepatnya di samping pangkalan gas pada 4 Juni 2020.

“Dari kedua laporan tersebut, dilakukan penyelidikan hingga menangkap mereka dari dua lokasi berbeda. Rinaldi ditangkap di Jalan Setia Budi Pasar Pagi Tanjung Rejo, sedangkan Dedi Syahputra di Jalan Abadi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Rejo,” terang Budiman, Jumat (26/6).

Setelah berhasil menangkap kedua tersangka, kata dia, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lain yang ikut terlibat dan penadahnya.

“Sepeda motor korbannya telah dijual kedua tersangka kepada seorang penadah berinisial BL. Pada saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, keduanya tidak kooperatif dan menyerang petugas. Oleh karena itu, diberi peringatan tembakan ke udara namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembah mengarah ke kaki mereka,” beber Budiman.

Ia menyebutkan, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan. Setelah itu, diboyong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa sepotong baju, celana dan satu set kunci T. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/