25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Galian C Ilegal di Sibolangit Digerebek Polisi

Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sedang menangani tiga kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sumut.

Di antaranya, kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB), yang diduga dilakukan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), H Kharuddin Syah, kasus galian C yang diduga tidak memilik ijin di sebuah lokasi yang berada di Dusun 4, Desa Sembahe Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang dan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Su matera Utara (UINSU) senilai Rp45,7 miliar, di Jalan William Iskandar Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Kapoldasu, Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, saat ditemui di Mapoldasu, Jumat (26/6) mengatakan, masih dalam tahapan pengumpulan bahan keterangan dan sedang melakukan ekspos ke BPKP untuk perhitungan kerugian negara. Hasilnya nanti dikumpulkan dan digelar, apakah kasus itu layak untuk ditingkatkan ke penyidikan. Nanti akan digelar dan di ekspos ke media. Ini masih dalam proses pengumpulan keterangan dan bukti (lidik) dan belum ada penetapan.

Sebelumnya, sempat beredar Surat Ketetapan Ditreskrimsus Poldasu, Nomor: S.Tap/47/VI/2020/Ditreskrimsus, Tanggal 22 Juni 2020, Tentang Penetapan Tersangka atas nama H Kharuddin Syah. ”Soal surat itu belum ada keterangan resmi dari kita. Entah siapa itu yang menyebarkannya. Intinya belum ada ketetapan apapun. Masih dilidik,” tandas MP Nainggolan.

Sementara, lanjutnya, untuk kasus galian C, di Dusun 4, Desa Sembahe Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang masih dalam tahapan pemeriksaan. “Saya sudah tanya juga ke Ditreskrimsus, katanya masih di periksa-periksa,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus galian C ini, beberapa hari yang lalu, sudah dilakukan penggerebekan oleh pihak Direskrimsus Poldasu. Petugas berhasil mengamankan terduga pemilik galian C inisial J, 1 unit beko yang diduga digunakan untuk mengeruk tanah dan 2 unit dam truk yang juga diduga digunakan sebagai pengangkut dari galian c yang diduga tidak memilik ijin tersebut. MP Nainggolan membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun masih tahap pemeriksaan.

Hal yang sama dilakukan penyelidikan untuk kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), di Jalan William Iskandar Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. “Ini juga masih dalam tahap penyelidikan. Dan kita sudah koordinasi ke BPKP untuk mengetahui jumlah kerugian negara. Ketiga kasus semuanya masih dilidik,” tukasnya. (mag-1)

Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sedang menangani tiga kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sumut.

Di antaranya, kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB), yang diduga dilakukan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), H Kharuddin Syah, kasus galian C yang diduga tidak memilik ijin di sebuah lokasi yang berada di Dusun 4, Desa Sembahe Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang dan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Su matera Utara (UINSU) senilai Rp45,7 miliar, di Jalan William Iskandar Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Kapoldasu, Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, saat ditemui di Mapoldasu, Jumat (26/6) mengatakan, masih dalam tahapan pengumpulan bahan keterangan dan sedang melakukan ekspos ke BPKP untuk perhitungan kerugian negara. Hasilnya nanti dikumpulkan dan digelar, apakah kasus itu layak untuk ditingkatkan ke penyidikan. Nanti akan digelar dan di ekspos ke media. Ini masih dalam proses pengumpulan keterangan dan bukti (lidik) dan belum ada penetapan.

Sebelumnya, sempat beredar Surat Ketetapan Ditreskrimsus Poldasu, Nomor: S.Tap/47/VI/2020/Ditreskrimsus, Tanggal 22 Juni 2020, Tentang Penetapan Tersangka atas nama H Kharuddin Syah. ”Soal surat itu belum ada keterangan resmi dari kita. Entah siapa itu yang menyebarkannya. Intinya belum ada ketetapan apapun. Masih dilidik,” tandas MP Nainggolan.

Sementara, lanjutnya, untuk kasus galian C, di Dusun 4, Desa Sembahe Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang masih dalam tahapan pemeriksaan. “Saya sudah tanya juga ke Ditreskrimsus, katanya masih di periksa-periksa,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus galian C ini, beberapa hari yang lalu, sudah dilakukan penggerebekan oleh pihak Direskrimsus Poldasu. Petugas berhasil mengamankan terduga pemilik galian C inisial J, 1 unit beko yang diduga digunakan untuk mengeruk tanah dan 2 unit dam truk yang juga diduga digunakan sebagai pengangkut dari galian c yang diduga tidak memilik ijin tersebut. MP Nainggolan membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun masih tahap pemeriksaan.

Hal yang sama dilakukan penyelidikan untuk kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), di Jalan William Iskandar Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. “Ini juga masih dalam tahap penyelidikan. Dan kita sudah koordinasi ke BPKP untuk mengetahui jumlah kerugian negara. Ketiga kasus semuanya masih dilidik,” tukasnya. (mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/