LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 7 penjudi diringkus personel Unit Pidum Polres Langkat dari lokasi terpisah. Namun sayang, banda dibiarkan berkeliaran. Duh!
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan mengatakan, capaian itu merupakan hasil kerja anggotanya selama dua pekan terakhir.
“Dukungan dari masyarakat terhadap kami sangat kami butuhkan untuk dapat bersama-sama memberantas judi dari Langkat ini,” katanya, Senin (26/8).
Tersangka pertama, Siswanto (35). Warga Dusun 2 Kwala Bingai, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat ini dicokok karena menjadi penulis judi Togel Hongkong, Senin (5/8) malam.
“Siswanto alias Sis ditangkap di depan rumahnya. Barang bukti yang ditemukan, uang hasil judi senilai Rp180 ribu, 2 lembar potongan kertas putih HVS berisikan nomor-nomor angka pasangan dan rekapan togel. Selain itu, telepon genggam berisikan pesan singkat nomor pasangan Togel Hongkong dan pulpen untuk mencatat,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa.
Kemudian, Juma (9/8) malam, petugas Unit Pidum menggerebek lokasi judi dadu kopyok di Dusun 1 Desa Sekoci Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Dalam penggerebekan ini, polisi meringkus dua orang.
Keduanya masing-masing, Johanes Sembiring (41) warga Lingkungan 3 Kelurahan Simpang Lima Kecamatan Besitang dan Ismail (33) warga Dusun I Desa Sekoci Kecamatan Besitang.
“Yohanes merupakan bandar dan Ismail sebagai ceker dari bandar judi dadu,” urainya.
“Barang bukti yang disita uang hasil judi dadu sebesar Rp190 ribu, 1 mangkuk plastik, 1 piring kaca, 5 dadu dan 1 kotak plastik transparan tempat mata dadu,” katanya.
Terakhir, petugas menggerebek lapak judi sabung ayam di Dusun Bukit Barat Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, Kamis (15/8).
Dalam penggerebekan itu, ada 4 orang yang diringkus dan diboyong ke Mapolres Langkat.
Mereka masing-masing, Siut Hudri alias Siut (49) warga Dusun Bukit Barat Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang, Tarmin Thamrin (57) warga Pasar 1 Nomor 11 Desa Perdamaian Kecamatan Stabat, Juli Syahputra alias Juli (41) warga Dusun Perumnas Karang Sari Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang dan Wawan Sugianto alias Wawan (29) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat.
Penggerebekan berjalan kondusif. Polisi menyita uang tunai Rp1.065.000, 7 ekor ayam, 1 ring gelanggang laga ayam, 3 kertas ronde, 10 karton pencatat pemain , 3 hansaplas dan 2 busa.(bam/ala)