30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tidak Ada Kata Damai, Tahfiz Siti Hajar Sibolangit Tempuh Jalur Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yayasan Rumah Tahfiz Siti Hajar Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang tidak ada menyatakan damai atas aksi unjuk rasa berujung dengan pengerusakan, intoleransi, pengancam dan intimidasi dilakukan sejumlah orang, Kamis (15/9) lalu.

Hal itu, disampaikan Juru Bicara Rumah Tahfiz Siti Hajar Sibolangit, Tumpal Panggang kepada wartawan di Kota Medan, Selasa (27/9) sore. Ia mengatakan pihaknya sudah membentuk tim kuasa hukum dan akan melanjutkan dengan proses hukum.

“Dalam pertemuan dilakukan Pemkab Deli Serdang antara Yayasan Tahfiz Siti Hajar dan pihak The Hill Hotel and Resort, beberapa waktu lalu. Kami dari yayasan tidak ada menyatakan sepakat berdamai seperti apa disampaikan oleh Humas Pemkab Deli Serdang di Media Sosial, Facebook,” ucap Tumpal.

Tumpal mengatakan bahwa pihak yayasan yang hadir dalam pertemuan tersebut. Tidak ada menandatangani satu surat pun dan hasil pertemuan dalam notulensi tidak ada diberikan oleh Pemkab Deli Serdang sampai saat ini.

“Itu digarisbawahi, yayasan tidak menandatangani dan tidak menerima notulensi pertemuan tersebut. Yayasan menggapai pertemuan silaturahmi biasa,” jelas Tumpal.

Dengan dibentuknya tim advokasi hukum Pembela Rumah Tahfiz Siti Hajar Sibolangit, terdiri dari DPP ICMI Muda, LADUI MUI Sumut, TPUA Sumut, dan PAHAM Sumut. Tumpal mengungkapkan akan menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut.

“Yayasan meminta Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk menuntut tuntas kasus intoleransi, pelaku pengrusakan, kecam serta intimidasi dan mengungkapkan dalang dibalik itu semua,” sebut Tumpal.

Tumpal mengatakan pihaknya tidak pernah mengiring permasalah ini, mengarah SARA. Tapi, faktanya telah terjadi intoleransi antar masyarakat terkait kejadian tersebut.

“Kami tidak mengiring isu SARA, tapi ini intoleransi. Ada orang kepentinganya melakukan intoleransi, tergolong anak-anak ada pengancaman,” kata Tumpal.

Tumpal mengatakan bahwa pasca peristiwa itu, anak-anak belajar di Tahfiz tersebut mengalami trauma dan ketakutan karena ancaman tersebut, Pihak Yayasan sendiri masih memiliki tanda tanya besar, mengapa setelah adanya aksi demo intoleransi dan intimidasi tersebut. Baru lah, Pemkab Deli Serdang melakukan mediasi.

“Berarti Pemkab Deli Serdang mengetahui bahwa aksi penolakan Rumah Tahfiz Siti Hajar Sibolangit dilakukan oleh oknum-oknum dari The Hill Hotel And Resort Sibolangit. Karena mengundang pihak The Hill,” kata Tumpal.

Tumpal mengatakan pihak Yayasan Rumah Tahfiz Siti Hajar sangat mendukung dan menjaga kekondusifan serta toleransi di Sibolangit.

“Tetapi, tindakan Intoleransi dan Anarkis yang dilakukan oleh para pendemo harus tetap di usut dan ditindak lanjuti secara hukum sampai kepada aktor intelektual aksi demo terhadap Rumah Tahfiz Siti Hajar ini,” tandas Tumpal.

Sementara itu, Tim Advokasi Hukum Pembela Rumah Tahfiz Siti Hajar Sibolangit, Raja Makayasa Harahap mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah hukum kedepannya dan termasuk akan melaporkan dan meminta perlindungan hukum.

“Karena, dari pihak yayasan membuat laporan ke Polsek Pancur Batu. Belum ada upaya hukum dilakukan pihak kepolisian,” kata Raja.

Atas hal itu, Raja mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak untuk menginstruksikan anggotanya untuk Laporan pihak yayasan dengan Laporan No. STTLP : 300/IX/2022/RESTABES MEDAN/SEK PC BATU tertanggal 17 September 2022, serta menangkap Aktor Intelektual aksi demo tersebut.

“Meminta kepada Bapak Bupati Deli Serdang, Kapolda Sumatera Utara cg. Kapolrestabes Medan, DPRD Deli Serdang, untuk memberikan Perlindungan Hukum terhadap pengelola dan anak-anak Pondok Tahfiz Siti Hajar,” kata Raja.

Raja mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera menutup dan mencabut izin dari The Hill Hotel And Resort jika terbukti sebagai pihak dalang aksi anarkis di Rumah Tahfiz Siti Hajar.

“Meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kekondusifan, keharmonisan di Sibolangit khususnya dan di Sumatera Utara,” pungkas Raja.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yayasan Rumah Tahfiz Siti Hajar Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang tidak ada menyatakan damai atas aksi unjuk rasa berujung dengan pengerusakan, intoleransi, pengancam dan intimidasi dilakukan sejumlah orang, Kamis (15/9) lalu.

Hal itu, disampaikan Juru Bicara Rumah Tahfiz Siti Hajar Sibolangit, Tumpal Panggang kepada wartawan di Kota Medan, Selasa (27/9) sore. Ia mengatakan pihaknya sudah membentuk tim kuasa hukum dan akan melanjutkan dengan proses hukum.

“Dalam pertemuan dilakukan Pemkab Deli Serdang antara Yayasan Tahfiz Siti Hajar dan pihak The Hill Hotel and Resort, beberapa waktu lalu. Kami dari yayasan tidak ada menyatakan sepakat berdamai seperti apa disampaikan oleh Humas Pemkab Deli Serdang di Media Sosial, Facebook,” ucap Tumpal.

Tumpal mengatakan bahwa pihak yayasan yang hadir dalam pertemuan tersebut. Tidak ada menandatangani satu surat pun dan hasil pertemuan dalam notulensi tidak ada diberikan oleh Pemkab Deli Serdang sampai saat ini.

“Itu digarisbawahi, yayasan tidak menandatangani dan tidak menerima notulensi pertemuan tersebut. Yayasan menggapai pertemuan silaturahmi biasa,” jelas Tumpal.

Dengan dibentuknya tim advokasi hukum Pembela Rumah Tahfiz Siti Hajar Sibolangit, terdiri dari DPP ICMI Muda, LADUI MUI Sumut, TPUA Sumut, dan PAHAM Sumut. Tumpal mengungkapkan akan menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut.

“Yayasan meminta Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk menuntut tuntas kasus intoleransi, pelaku pengrusakan, kecam serta intimidasi dan mengungkapkan dalang dibalik itu semua,” sebut Tumpal.

Tumpal mengatakan pihaknya tidak pernah mengiring permasalah ini, mengarah SARA. Tapi, faktanya telah terjadi intoleransi antar masyarakat terkait kejadian tersebut.

“Kami tidak mengiring isu SARA, tapi ini intoleransi. Ada orang kepentinganya melakukan intoleransi, tergolong anak-anak ada pengancaman,” kata Tumpal.

Tumpal mengatakan bahwa pasca peristiwa itu, anak-anak belajar di Tahfiz tersebut mengalami trauma dan ketakutan karena ancaman tersebut, Pihak Yayasan sendiri masih memiliki tanda tanya besar, mengapa setelah adanya aksi demo intoleransi dan intimidasi tersebut. Baru lah, Pemkab Deli Serdang melakukan mediasi.

“Berarti Pemkab Deli Serdang mengetahui bahwa aksi penolakan Rumah Tahfiz Siti Hajar Sibolangit dilakukan oleh oknum-oknum dari The Hill Hotel And Resort Sibolangit. Karena mengundang pihak The Hill,” kata Tumpal.

Tumpal mengatakan pihak Yayasan Rumah Tahfiz Siti Hajar sangat mendukung dan menjaga kekondusifan serta toleransi di Sibolangit.

“Tetapi, tindakan Intoleransi dan Anarkis yang dilakukan oleh para pendemo harus tetap di usut dan ditindak lanjuti secara hukum sampai kepada aktor intelektual aksi demo terhadap Rumah Tahfiz Siti Hajar ini,” tandas Tumpal.

Sementara itu, Tim Advokasi Hukum Pembela Rumah Tahfiz Siti Hajar Sibolangit, Raja Makayasa Harahap mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah hukum kedepannya dan termasuk akan melaporkan dan meminta perlindungan hukum.

“Karena, dari pihak yayasan membuat laporan ke Polsek Pancur Batu. Belum ada upaya hukum dilakukan pihak kepolisian,” kata Raja.

Atas hal itu, Raja mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak untuk menginstruksikan anggotanya untuk Laporan pihak yayasan dengan Laporan No. STTLP : 300/IX/2022/RESTABES MEDAN/SEK PC BATU tertanggal 17 September 2022, serta menangkap Aktor Intelektual aksi demo tersebut.

“Meminta kepada Bapak Bupati Deli Serdang, Kapolda Sumatera Utara cg. Kapolrestabes Medan, DPRD Deli Serdang, untuk memberikan Perlindungan Hukum terhadap pengelola dan anak-anak Pondok Tahfiz Siti Hajar,” kata Raja.

Raja mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera menutup dan mencabut izin dari The Hill Hotel And Resort jika terbukti sebagai pihak dalang aksi anarkis di Rumah Tahfiz Siti Hajar.

“Meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kekondusifan, keharmonisan di Sibolangit khususnya dan di Sumatera Utara,” pungkas Raja.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/