30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Pelecehan Seksual Ponpes di Langkat, Polisi Periksa MUI dan Sebut Haram

STABAT, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang santri di lingkungan pondok pesantren (ponpes) yang terletak di Kecamatan Padangtualang. Jumlah saksi yang sudah diperiksa sekitaran belasan orang. Bahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Langkat.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto membenarkan, penyidik sudah meminta keterangan terhadap seorang ahli dari MUI.

Kepada penyidik, saksi dari MUI Kabupaten Langkat menilai, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pemilik ponpes berinisial K adalah perbuatan haram. Ditambah lagi, kepada jurnalis, K berujar telah pegang tangan, kaki, betis, pipi hingga membelai rambut bagian belakang korban dari balik hijabnya.

Karenanya, bagi MUI Langkat, perbuatan terlapor berinisial K diduga telah melampaui batas dan haram hukumnya. Meski saat itu, K berujar bahwa perbuatannya sebatas seorang ayah kepada anaknya.

“Keterangan saksi dari MUI menilai, perbuatan pemilik ponpes haram,” ujar Yudianto, Selasa (25/9/2023).

Dia menambahkan, K sebagai terlapor sudah diperiksa sebagai saksi. “1 kali diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

“Kemudian hasil konseling anak sudah yang kedua kali pemeriksaannya info dari penyidik. Dia harus tiga kali pemeriksaan,” tukasnya.

Korban dugaan pelecehan seksual diduga mengalami trauma berat. Korban sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Tidak hanya Bunga, diduga juga ada korban lainnya yang jumlah disebut-sebut lebih dari 2 orang. Pantauan wartawan saat mengunjungi ponpes yang isinya hampir didominasi santriwati, tampak suasana begitu sepi.

Terlihat sesekali santriwati mengenakan cadar keluar dari dalam ponpes menuju musala. Polisi juga melakukan olah TKP atas laporan polisi nomor: LP/B/466/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, pada 5 September 2023. Terlapornya pemilik ponpes berinisial K yang berusia 35 tahun. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang santri di lingkungan pondok pesantren (ponpes) yang terletak di Kecamatan Padangtualang. Jumlah saksi yang sudah diperiksa sekitaran belasan orang. Bahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Langkat.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto membenarkan, penyidik sudah meminta keterangan terhadap seorang ahli dari MUI.

Kepada penyidik, saksi dari MUI Kabupaten Langkat menilai, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pemilik ponpes berinisial K adalah perbuatan haram. Ditambah lagi, kepada jurnalis, K berujar telah pegang tangan, kaki, betis, pipi hingga membelai rambut bagian belakang korban dari balik hijabnya.

Karenanya, bagi MUI Langkat, perbuatan terlapor berinisial K diduga telah melampaui batas dan haram hukumnya. Meski saat itu, K berujar bahwa perbuatannya sebatas seorang ayah kepada anaknya.

“Keterangan saksi dari MUI menilai, perbuatan pemilik ponpes haram,” ujar Yudianto, Selasa (25/9/2023).

Dia menambahkan, K sebagai terlapor sudah diperiksa sebagai saksi. “1 kali diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

“Kemudian hasil konseling anak sudah yang kedua kali pemeriksaannya info dari penyidik. Dia harus tiga kali pemeriksaan,” tukasnya.

Korban dugaan pelecehan seksual diduga mengalami trauma berat. Korban sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Tidak hanya Bunga, diduga juga ada korban lainnya yang jumlah disebut-sebut lebih dari 2 orang. Pantauan wartawan saat mengunjungi ponpes yang isinya hampir didominasi santriwati, tampak suasana begitu sepi.

Terlihat sesekali santriwati mengenakan cadar keluar dari dalam ponpes menuju musala. Polisi juga melakukan olah TKP atas laporan polisi nomor: LP/B/466/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, pada 5 September 2023. Terlapornya pemilik ponpes berinisial K yang berusia 35 tahun. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/