MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu per satu eksekutor yang divonis bersalah karena membunuh hakim Jamaluddin, memperjuangkan nasibnya. Setelah Jefri Pratama sebagai eksekutor dan Zuraida Hanum, dalang pembunuhan yang juga istri Jamaluddin, kali ini giliran Reza Pahlevi yang berupaya lolos dari hukuman mati dengan mengajukan kasasi.
Reza merupakan salah satu eksekutor pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu. Awalnya Jefri mengajukan kasasi pada 12 Oktober lalu.
Dia awalnya divonis seumur hidup dalam dalam persidangan di PN Medan pada Rabu, 1 Juli 2020. Lantas Jefri mengupayakan banding, tetapi kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Medan sebelumnya mengubah vonis Jefri Pratama dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. PT Medan menilai hukuman mati sangat layak diterima Jefri.
“Menyatakan terdakwa M Jefri Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9).
Zuraida juga memutuskan mengajukan permohonan kasasi, setelah upaya banding kandas di PT Medan. Kuasa hukum Zuraida bernama Onan Purba pada Rabu, 14 Oktober lalu, menyampaikan soal pengajuan kasasi itu.
“Kemarin sudah diberitahukan. Baru kemarin, diberitahukan putusan itu, jadi saya sudah konsultasi dengan Hanum sekaligus sudah dia tanda tangan kuasa kasasi. Sudah jelas kasasi kita,” kata Onan kala itu.
Zuraida divonis mati di PN Medan pada Rabu, 1 Juli 2020. Zuraida dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, 2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
Kini giliran Reza yang mengadu nasib ke Mahkamah Agung (MA). Dilihat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Senin (26/10), Reza telah mengajukan permohonan kasasi pada Rabu (21/10).
“Tanggal permohonan kasasi, 21 Oktober 2020,” demikian tertulis di situs SIPP PN Medan.
Reza awalnya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Vonis itu kemudian diubah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding.
Majelis hakim PT Medan menilai perbuatan Reza, Jefri, dan Zuraida sadis. Hukuman Reza pun berubah dari 20 tahun penjara menjadi pidana mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9).
Putusan itu diketuk oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol. Ketiganya menilai perbuatan Reza sangatlah biadab dan terencana menghabisi nyawa hakim Jamaluddin. (dtc)