DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) menangkap pelaku penghinaan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial Facebook.
Pelaku bernama Welly Putra ini merupakan warga Dusun III Nusa Indah Kelurahan Seikarang Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
“Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11).
Dari pemeriksaan, Nainggolan menyebutkan, Welly pelaku ujaran kebencian itu merupakan Ketua Front Pem bela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
“Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Ia terbukti memposting foto Mega wati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone,” sebutnya.
Nainggolan menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP, dan borgol dari tangan pelaku.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP,” pungkasnya. (mag-1/azw)
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) menangkap pelaku penghinaan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial Facebook.
Pelaku bernama Welly Putra ini merupakan warga Dusun III Nusa Indah Kelurahan Seikarang Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
“Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11).
Dari pemeriksaan, Nainggolan menyebutkan, Welly pelaku ujaran kebencian itu merupakan Ketua Front Pem bela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
“Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Ia terbukti memposting foto Mega wati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone,” sebutnya.
Nainggolan menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP, dan borgol dari tangan pelaku.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP,” pungkasnya. (mag-1/azw)