25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sempat DPO, Mantan Rektor UINSU Akhirnya Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, akhirnya menangkap mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, terpidana kasus korupsi setelah sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap Saidurrahman di Kejari Medan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Simon didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), M Ali Rizza, Senin (27/11/2023).

Ditambahkan Simon, sebelumnya terdakwa Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, M Ali Rizza menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan pada Surat Penangkapan DPO.

“Jadi, penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat Penangkapan DPO No 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma’had yang sekarang lagi berjalan sidangnya,” jelasnya.

Dia mengatakan, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama DPO, beber Ali, Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.

“Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deli Serdang,” bebernya.

Sementara itu, Saidurahman selama pelarian mengaku tinggal ketempat sanak saudaranya.

Diketahui, Saidurahman pada 29 November 2021 lalu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 1 bulan kurungan. Majelis hakim saat itu, menyatakan Saidurahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Joni Siswoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP).

Serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU, Syahruddin Siregar (masing-masing berkas terpisah). Hasil penelusuran riwayat perkara (SIPP) PN Medan, terpidana sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, akhirnya menangkap mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, terpidana kasus korupsi setelah sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap Saidurrahman di Kejari Medan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Simon didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), M Ali Rizza, Senin (27/11/2023).

Ditambahkan Simon, sebelumnya terdakwa Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, M Ali Rizza menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan pada Surat Penangkapan DPO.

“Jadi, penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat Penangkapan DPO No 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma’had yang sekarang lagi berjalan sidangnya,” jelasnya.

Dia mengatakan, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama DPO, beber Ali, Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.

“Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deli Serdang,” bebernya.

Sementara itu, Saidurahman selama pelarian mengaku tinggal ketempat sanak saudaranya.

Diketahui, Saidurahman pada 29 November 2021 lalu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 1 bulan kurungan. Majelis hakim saat itu, menyatakan Saidurahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Joni Siswoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP).

Serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU, Syahruddin Siregar (masing-masing berkas terpisah). Hasil penelusuran riwayat perkara (SIPP) PN Medan, terpidana sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/