Site icon SumutPos

Tak Kunjung Keluarkan Surat Penangkapan, Oknum Penyidik Polrestabes Diduga Langgar Prosedur

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir diminta menindak tegas anggotanya karena diduga terindikasi melakukan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan.

Disampaikan Direktur Eksekutif Polri Watch, H Abdul Salam Karim SH hal itu terkait penanganan penyidik Polrestabes Medan terhadap kasus yang dialami terlapor M Alif Farhan Tamir, warga Griya Marelan 3 Kel Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Terlapor sebelumnya sempat diadukan ke polisi dengan laporan polisi nomor: 2916/XII/2019/SPKT-RESTABES MEDAN tanggal 25 Desember 2019 oleh Herri Indrawan, warga Jermal IV, Kec Medan Denai. Ia dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Namun penangkapan terhadap pelapor, Selasa (25/2) dinihari WIB di kawasan Jalan AR Hakim diduga meyalahi prosedur. Sebab terlapor bukan ditangkap oleh anggota Polri tetapi oleh oknum dari pihak pelapor. Selanjutnya, pihak pelapor menggiring terlapor ke Polrestabes Medan.

Sayangnya oknum penyidik Polrestabes Medan seakan mengabaikan ketentuan. Tanpa menerbitkan surat perintah penangkapan tapi menerbitkan surat pemeriksaan saksi sekira pukul 02.15 WIB.

Karena menduga ada pelanggaran prosedur penangkapan, pihak terlapor melalui penasehat hukum sekira pukul 02.25 WIB menolak surat penetapan tersangka.

“Dari pantauan kita di lapangan, terkait status dari terlapor, oknum penyidik tidak dapat menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun terlapor sudah diinapkan di Polrestabes Medan. Disini diduga kuat ada penyalahgunaan wewenang. Kalau penyidik bergerak atas nama Polri seharusnya mengikuti prosedur. Pimpinan Polri dalam hal ini Kapolrestabes Medan harus menindak tegas anggotanya,” tegas H Salum kepada awak media.

Ia juga meminta pihak kepolisian memproses pelapor dan kawan-kawannya karena diduga kuat telah melakukan penculikan terhadap terlapor.

“Laporan sudah dibuat Desember ke Polrestabes Medan. Tapi kenapa pelapor yang menangkap terlapor, bukan petugas kepolisian. Apa dasar pelapor,” tambah H Salum.

H Salum meminta pihak Propam bertindak demi nama baik Polri itu sendiri.

Saat dikomfirmasi wartawan, Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak langsung memeriksa ke penyidik. Tak lama, Maringan membalas pesan melalui aplikasi WhatsApp mengatakan jika penyidik sudah bertindak sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut.

“Sudah sesuai prosedur bang. Tanya sama keluarganya ya. Sepertinya sudah ada,” tulis Maringan terkait surat perintah penangkapan terhadap terlapor. (dek/btr)

Exit mobile version