MEDAN, SUMUTPOS.CO-Tujuh orang pemilik rekening yang disebutkan tersangka penipuan deposito berjangka Bank Sumut, Rahmat Arafat Nasution (35) hingga kini belum juga diperiksa tim penyidik Unit Vice Control Satuan Reskrim Polresta Medan. Bahkan, tim penyidik masih merahasiakan identitas mereka.
Kanit VC Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Jama K Purba mengaku, surat pemanggilan terhadap ke-7 pemegang rekening itu telah dilayangkan awal pekan ini. “Sudah kita layangkan surat panggilan melalui pos dan baru satu yang menginformasikan tetapi salah orang. Sedangkan, yang enam orang lagi belum ada kabar dan belum datang,” katanya ketika dikonfirmasi Sumut Pos via ponsel Kamis (27/3) siang.
Karena itu, direncanakan pekan depan akan dilayangkan panggilan kedua. Mengenai salah orang tersebut, kata Jama belum bisa dipastikan. Sebab, nantinya akan dikroscek lagi kepada tersangka. Kemudian, akan dilayangkan lagi pemanggilan kedua.
Jama menyatakan, posisi ke tujuh pemilik rekening tersebut berada di luar Kota Medan. Namun, saat disinggung pastinya di kota mana, Jama enggan membeberkannya. “Mereka di luar Medan,” jawabnya singkat.
Disinggung siapa sebenarnya ke tujuh orang tersebut, Jama juga enggan menyebutkannya. Ia masih merahasiakan identitas ke-7 orang tersebut. “Belum bisa kita sampaikan. Nanti setelah kita periksa baru bisa kita sebutkan, tetapi pimpinan (Kasat Reskrim Polresta Medan) yang akan menyampaikannya,” kata perwira tiga balok emas ini.
Lebih lanjut Jama mengatakan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, ke tujuh orang ini hanya sebatas masalah utang. Karena itu, sementara ini belum bisa disimpulkan siapa mereka sebenarnya.
“Mereka ini belum kita hadirkan dengan tersangka. Karena sejauh ini belum ada yang datang. Untuk kendalanya kita juga tidak tahu, apakah surat panggilan pemeriksaan tersebut sudah sampai atau belum,” ucapnya.
Disinggung mengenai pemanggilan paksa, Jama belum bisa memastikan. Nanti setelah masa pemanggilan kedua habis baru bisa dipastikan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, ke-7 orang yang disebutkan tersangka sudah dipanggil sebagai saksi.
Untuk kepala divisinya, kata Calvijn, diagendakan pekan depan. Karena,
pihaknya masih fokus terhadap ketujuh pemegang rekening tersebut.
Calvijn juga mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap ke tujuh orang tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sumut untuk meminta keterangannya guna mendalami kasus ini. “Keterangan OJK terkait penelusuran historis transaksi yang dilakukan tersangka,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, hasil penyelidikan Satuan Reskrim Polresta Medan terkait kasus penipuan deposito berjangka nasabah Bank Sumut menyatakan, tersangka, Rahmat Arafat Nasution (35) warga Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor telah mentransfer sebagian besar uang hasil kejahatannya ke tujuh pemilik rekening.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan sebesar Rp101 juta untuk keperluan pribadi. Sisanya, ditransfer ke-7 pemilik rekening. Namun, ke-7 pemegang rekening Ini belum bisa kita sebutkan karena masih dalam pengejaran untuk pengembangan kasusnya,” kata Calvijn.
Ia menyebutkan, ke tujuh orang tersebut bukan dari pihak Bank Sumut. “Pemilik rekening itu ada yang di Medan dan di luar kota. Nama sudah ada tetapi kita pastikan dulu kebenarannya,” sebut perwira satu melati emas ini. (mag-8/ije)