26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mahasiswa Kedokteran Didakwa Konsumsi Sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Niat Marion Yusuf Wimberly untuk melanjutkan pendidikannya terpaksa tertunda. Pasalnya, mahasiswa kedokteran di salah satu universitas swasta di Medan ini tengah menjalani sidang karena mengkonsumsi narkoba.

Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/4), majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean sempat menanyakan identitas terdakwa Marion yang disebut dalam dakwaan jaksa berstatus sebagai mahasiswa.

“Mahasiswa mana kau Marion? Fakultas apa? Bukan hukum kan? Buat malu kalau jurusan hukum,” kata hakim.

Marion menjawab kalau ia salah satu mahasiswa kedoteran di Medan.

Usai hakim membaca identitas terdakwa, lantas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat membacakan surat dakwaannya.

Yang mana dalam dakwaannya, JPU Ramboo menuturkan bahwa perkara ini berawal pada Senin 15 November 2021 sekira pukul 23.30 WIB, saat saksi Anggota Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa di Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang sering adanya orang yang menggunakan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, para saksi langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Lalu pada Selasa 16 November 2021 sekira pukul 00.05 WIB para saksi melihat ada 2 orang laki-laki di dalam ruang tamu sebuah rumah dengan gelagat yang mencurigakan.

“Melihat hal tersebut para saksi langsung melakukan pengaman terhadap Terdakwa Marion Yusuf Wimberly dan Terdakwa Aria dan langsung melakukan penggeledahan,” kata jaksa.

Namun usai digeledah, saksi tidak menemukan apapun dari kedua terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan dari bawah loudspeaker di ruang tamu tersebut para saksi menemukan 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex yang terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram dan 1 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram.

Kemudian para saksi langsung melakukan introgasi terhadap kedua terdakwa terkait barang tersebut.

Keduanya lantas mengakui bahwa satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram adalah milik kedua terdakwa. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Niat Marion Yusuf Wimberly untuk melanjutkan pendidikannya terpaksa tertunda. Pasalnya, mahasiswa kedokteran di salah satu universitas swasta di Medan ini tengah menjalani sidang karena mengkonsumsi narkoba.

Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/4), majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean sempat menanyakan identitas terdakwa Marion yang disebut dalam dakwaan jaksa berstatus sebagai mahasiswa.

“Mahasiswa mana kau Marion? Fakultas apa? Bukan hukum kan? Buat malu kalau jurusan hukum,” kata hakim.

Marion menjawab kalau ia salah satu mahasiswa kedoteran di Medan.

Usai hakim membaca identitas terdakwa, lantas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat membacakan surat dakwaannya.

Yang mana dalam dakwaannya, JPU Ramboo menuturkan bahwa perkara ini berawal pada Senin 15 November 2021 sekira pukul 23.30 WIB, saat saksi Anggota Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa di Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang sering adanya orang yang menggunakan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, para saksi langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Lalu pada Selasa 16 November 2021 sekira pukul 00.05 WIB para saksi melihat ada 2 orang laki-laki di dalam ruang tamu sebuah rumah dengan gelagat yang mencurigakan.

“Melihat hal tersebut para saksi langsung melakukan pengaman terhadap Terdakwa Marion Yusuf Wimberly dan Terdakwa Aria dan langsung melakukan penggeledahan,” kata jaksa.

Namun usai digeledah, saksi tidak menemukan apapun dari kedua terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan dari bawah loudspeaker di ruang tamu tersebut para saksi menemukan 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex yang terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram dan 1 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram.

Kemudian para saksi langsung melakukan introgasi terhadap kedua terdakwa terkait barang tersebut.

Keduanya lantas mengakui bahwa satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram adalah milik kedua terdakwa. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/