25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan, Saksi Mengaku Hendak Diperkosa Jamaluddin

SIDANG:  Hayatun Nufus, Evi Gustina, dan Sy, Ibu adik dan anak terdakwa Zuraida Hanum memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin di PN Medan, Rabu (27/5).
SIDANG: Hayatun Nufus, Evi Gustina, dan Sy, Ibu adik dan anak terdakwa Zuraida Hanum memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin di PN Medan, Rabu (27/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga saksi meringankan (Ad Charge) dihadirkan penasihat hukum terdakwa Zuraida Hanum ke persidangan. Dalam keterangannya, saksi mengungkap perilaku kasar dan menyimpang almarhum hakim Jamaluddin semasa hidup, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/5).

Ketiga saksi di antaranya, Hayatun Nufus dan Evi Gustina yang merupakan Ibu dan adik kandung terdakwa Zuraida Hanum. Serta Bunga alias Sy (14), anak kandung Zuraida dari suami pertamanya.

Awalnya di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Mirza Erwinsyah menyatakan keberatan para saksi untuk disumpah karena hubungan keluarga. Tetapi, hakim Erintuah Damanik, mengambil keputusan untuk melakukan sumpah terhadap saksi Hayatun dan Evi, setelah sempat terjadi perdebatan antara jaksa dan penasihat hukum terdakwa.

Di persidangan, Hayatun, mengatakan rumah tangga anaknya dengan Jamaluddin memang yang sudah delapan tahun sudah tidak harmonis. Sikap kasar Jamaluddin ke Zuraida sering didengar dari curahan hati anaknya.

“Dia (Jamaluddin) sangat kasar terhadap istri dan keluarga. Hanum sering dimaki-maki. Pernah di lebaran ketiga, Hanum di maki-maki berjam-jam. Bahkan, Hanum pernah cerita Jamaluddin bermain perempuan,” ungkapnya.

Selama pernikahan anaknya dengan Jamaluddin, Hayatun yang selama ini tinggal di Nagan Raya, Aceh, baru dua kali ke Medan. Saksi pun pernah mendengar cerita bahwa Zuraida Hanum pernah bersujud ke Jamaluddin hanya persoalan pinjam pakai mobil oleh Eva adik Zuraida dengan Kenny Akbari anak pertama Jamaluddin.

Selama curahan hati Zuraida, kata Hayatun, dia tidak pernah mendengar bahwa anaknya ingin membunuh Jamaluddin. Begitu juga dengan hubungan terlarang antara Zuraida Hanum dengan terdakwa Jefri Pratama yang sudah terlalu jauh.

Saat disinggung majelis hakim, pernahkah saksi menyarankan anaknya untuk berpisah dengan Jamaluddin. Saksi mengaku tidak pernah dan hanya menyabarkan Zuraida Hanum. “Saya tidak pernah sarankan cerai,” katanya.

Sementara, Evi Gustina justru memberikan keterangan mencengangkan di hadapan majelis hakim. Ia mengungkap pernah hampir diganggu Jamaluddin hingga nyaris diperkosa saat di Jakarta. Awal kejadian kata Evi, dua tahun lalu. Saat itu ia bersama suaminya tinggal di Jakarta. Jamaluddin sering menginap di rumahnya, usai setiap tugas atau pelatihan di Jakarta walaupun hanya sehari.

Dikatakannya, Jamaluddin diberikan kamar sendiri dan khusus tamu. Tiba-tiba suara Evi berubah menahan tangis. Ia menceritakan mendapat perlakuan tidak terpuji oleh Jamaluddin yang nyaris memperkosanya.

“Kejadian itu pagi, sekitar jam 9, suami saya pergi dengan anak-anak untuk beli jajan, kemudian Jamal memanggil saya, saya datang dengan maksud mana tau dia memerlukan sesuatu. Namun ketika saya sampai di depan pintu kamarnya, saya ditarik dan dibekapnya,” katanya sambil menangis.

Saksi mengaku tidak teriak saat kejadian itu. Sebab, ia takut abang iparnya akan dipukul massa. Pascakejadian, Evi memendam sendiri rahasia itu hingga akhirnya diungkapkan setelah satu tahun. “Setelah kejadian itu, saya blokir nomornya, dan saya tidak pernah lagi berkomunikasi dengannya,” jelasnya.

Namun setelah satu tahun dari kejadian tersebut, Jamaluddin menghubungi Evi dengan menggunakan nomor lain dengan mengatakan bahwa dia sedang berada di Jakarta. “Dia ada ngubungi saya setelah setahun dengan nomor baru, dibilangnya dia ada di Jakarta, namun tak saya gubris karena saya sudah jijik,” ujarnya.

Dijelaskannya, Jamaluddin menghubungi, tepat saat rumah tangganya sedang dilanda masalah.

“Saat itu dia menghubungi saya saat keluarga saya sedang ada masalah, saya tidak tahu apa maksudnya namun tetap tidak saya gubris,” katanya.

Saksi Evi pun mengaku, Zuraida Hanum sering curhat melalui telepon tentang perbuatan Jamaluddin soal perempuan. Bahkan, saksi menuturkan kakaknya melihat di bawah meja kerja Jamaluddin di PN Medan, sepatu asisten pribadinya yakni Cut Rafika.

“Saksi pernah dengar cerita. Dia (Zuraida) gak kuat menahan sendiri akhirnya menceritakan ke orang lain. Memang sering cerita bahkan soal

Sepatu aspri berderet di bawah meja kerjanya hal itu tidak wajar menurut saya. Jadi ini akumulasi semia dari sakit hatinya Zuraida makanya membunuh Jamaluddin,” katanya.

Usai mendengarkan keterangan Ibu dan adik kandung terdakwa Zuraida Hanum, majelis hakim melanjutkan dengan mendengarkan kesaksian anak terdakwa, Sy yang digelar secara tertutup. Tak berapa lama usai diambil keterangannya, majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 10 Mei 2020 mendatang, dengan agenda tuntutan ketiga terdakwa

Sebagaimana diketahui, perbuatannya ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. (man/azw)

SIDANG:  Hayatun Nufus, Evi Gustina, dan Sy, Ibu adik dan anak terdakwa Zuraida Hanum memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin di PN Medan, Rabu (27/5).
SIDANG: Hayatun Nufus, Evi Gustina, dan Sy, Ibu adik dan anak terdakwa Zuraida Hanum memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin di PN Medan, Rabu (27/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga saksi meringankan (Ad Charge) dihadirkan penasihat hukum terdakwa Zuraida Hanum ke persidangan. Dalam keterangannya, saksi mengungkap perilaku kasar dan menyimpang almarhum hakim Jamaluddin semasa hidup, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/5).

Ketiga saksi di antaranya, Hayatun Nufus dan Evi Gustina yang merupakan Ibu dan adik kandung terdakwa Zuraida Hanum. Serta Bunga alias Sy (14), anak kandung Zuraida dari suami pertamanya.

Awalnya di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Mirza Erwinsyah menyatakan keberatan para saksi untuk disumpah karena hubungan keluarga. Tetapi, hakim Erintuah Damanik, mengambil keputusan untuk melakukan sumpah terhadap saksi Hayatun dan Evi, setelah sempat terjadi perdebatan antara jaksa dan penasihat hukum terdakwa.

Di persidangan, Hayatun, mengatakan rumah tangga anaknya dengan Jamaluddin memang yang sudah delapan tahun sudah tidak harmonis. Sikap kasar Jamaluddin ke Zuraida sering didengar dari curahan hati anaknya.

“Dia (Jamaluddin) sangat kasar terhadap istri dan keluarga. Hanum sering dimaki-maki. Pernah di lebaran ketiga, Hanum di maki-maki berjam-jam. Bahkan, Hanum pernah cerita Jamaluddin bermain perempuan,” ungkapnya.

Selama pernikahan anaknya dengan Jamaluddin, Hayatun yang selama ini tinggal di Nagan Raya, Aceh, baru dua kali ke Medan. Saksi pun pernah mendengar cerita bahwa Zuraida Hanum pernah bersujud ke Jamaluddin hanya persoalan pinjam pakai mobil oleh Eva adik Zuraida dengan Kenny Akbari anak pertama Jamaluddin.

Selama curahan hati Zuraida, kata Hayatun, dia tidak pernah mendengar bahwa anaknya ingin membunuh Jamaluddin. Begitu juga dengan hubungan terlarang antara Zuraida Hanum dengan terdakwa Jefri Pratama yang sudah terlalu jauh.

Saat disinggung majelis hakim, pernahkah saksi menyarankan anaknya untuk berpisah dengan Jamaluddin. Saksi mengaku tidak pernah dan hanya menyabarkan Zuraida Hanum. “Saya tidak pernah sarankan cerai,” katanya.

Sementara, Evi Gustina justru memberikan keterangan mencengangkan di hadapan majelis hakim. Ia mengungkap pernah hampir diganggu Jamaluddin hingga nyaris diperkosa saat di Jakarta. Awal kejadian kata Evi, dua tahun lalu. Saat itu ia bersama suaminya tinggal di Jakarta. Jamaluddin sering menginap di rumahnya, usai setiap tugas atau pelatihan di Jakarta walaupun hanya sehari.

Dikatakannya, Jamaluddin diberikan kamar sendiri dan khusus tamu. Tiba-tiba suara Evi berubah menahan tangis. Ia menceritakan mendapat perlakuan tidak terpuji oleh Jamaluddin yang nyaris memperkosanya.

“Kejadian itu pagi, sekitar jam 9, suami saya pergi dengan anak-anak untuk beli jajan, kemudian Jamal memanggil saya, saya datang dengan maksud mana tau dia memerlukan sesuatu. Namun ketika saya sampai di depan pintu kamarnya, saya ditarik dan dibekapnya,” katanya sambil menangis.

Saksi mengaku tidak teriak saat kejadian itu. Sebab, ia takut abang iparnya akan dipukul massa. Pascakejadian, Evi memendam sendiri rahasia itu hingga akhirnya diungkapkan setelah satu tahun. “Setelah kejadian itu, saya blokir nomornya, dan saya tidak pernah lagi berkomunikasi dengannya,” jelasnya.

Namun setelah satu tahun dari kejadian tersebut, Jamaluddin menghubungi Evi dengan menggunakan nomor lain dengan mengatakan bahwa dia sedang berada di Jakarta. “Dia ada ngubungi saya setelah setahun dengan nomor baru, dibilangnya dia ada di Jakarta, namun tak saya gubris karena saya sudah jijik,” ujarnya.

Dijelaskannya, Jamaluddin menghubungi, tepat saat rumah tangganya sedang dilanda masalah.

“Saat itu dia menghubungi saya saat keluarga saya sedang ada masalah, saya tidak tahu apa maksudnya namun tetap tidak saya gubris,” katanya.

Saksi Evi pun mengaku, Zuraida Hanum sering curhat melalui telepon tentang perbuatan Jamaluddin soal perempuan. Bahkan, saksi menuturkan kakaknya melihat di bawah meja kerja Jamaluddin di PN Medan, sepatu asisten pribadinya yakni Cut Rafika.

“Saksi pernah dengar cerita. Dia (Zuraida) gak kuat menahan sendiri akhirnya menceritakan ke orang lain. Memang sering cerita bahkan soal

Sepatu aspri berderet di bawah meja kerjanya hal itu tidak wajar menurut saya. Jadi ini akumulasi semia dari sakit hatinya Zuraida makanya membunuh Jamaluddin,” katanya.

Usai mendengarkan keterangan Ibu dan adik kandung terdakwa Zuraida Hanum, majelis hakim melanjutkan dengan mendengarkan kesaksian anak terdakwa, Sy yang digelar secara tertutup. Tak berapa lama usai diambil keterangannya, majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 10 Mei 2020 mendatang, dengan agenda tuntutan ketiga terdakwa

Sebagaimana diketahui, perbuatannya ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/