Site icon SumutPos

Penganiaya Pengurus Masjid Ditangkap di Pekanbaru

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal terhadap percobaan pencurian hingga penganiayaan kepada Sangkot, pengurus Badan Kemakmuran Masjid Baiturrahman di Kelurahan Kwalabegumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, membuahkan hasil. Unit Pidana Umum menangkap Muhammad Elpin (42) di Pekanbaru, Senin (24/5).

DIAMANKAN: Tersangka Elpin saat diamankan di Pekanbaru. teddy/sumut pos.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting menjelaskan, pelaku masuk ke dalam Masjid Baiturrahman melalui jendela. “Dia masuk dengan cara mencongkel dengan besi plat yang didapatnya dari sekitar masjid dalam kamar mandi sekitar jam 3 pagi,” urai Siswanto, Kamis (27/5).

Setibanya di dalam masjid, lanjut dia, pelaku menuju ke ruangan imam salat. Tujuannya, untuk menuju gudang masjid.

“Pelaku yang merupakan warga sekitar, persisnya di Lingkungan III, Kelurahan Kwalabegumit tahu kalau gudang masjid tempat penyimpanan kotak amal yang berisikan uang tunai,” sambung Siswanto.

Pelaku berhasil masuk ke dalam gudang. Sesaat mau membongkar gembok kotak amal, lanjut dia, Sangkot memergoki pelaku.

Bahkan, Sangkot juga menanyakan identitas pelaku. “Oleh pelaku menjawab Anto, tujuannya untuk mengelabui identitasnya,” beber dia.

Sangkot pun kemudian mendorong pelaku ke dalam gudang. Singkat cerita, Sangkot dan pelaku terlibat perkelahian.

Akibatnya, Sangkot mengalami luka di bagian kepala. Sementara pelaku kabur meninggalkan TKP. “Dan di hari itu juga, pelaku kabur ke Pekanbaru,” ujarnya.

Sementara, korban sudah mendapatkan informasi terkait pelaku sudah ditangkap Polres Binjai. Korban mengaku kenal dengan pelaku.

“Kedepannya, kami dari BKM akan lebih hati-hati dan mengantisipasi lagi keamanan lingkungan masjid agar lebih terjaga. Sehingga dapat meminimalisir kesempatan pencurian kedepannya dan salingenjaga lingkungan serta berbagi informasi kepada semua pihak. Saya dari BKM dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada sahabat-sahabat pers yang sangat peduli dengan kasus ini,” tukasnya.

Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 351 Jo 365 Subsider 53. Diketahui, aksi pencurian kotak infaq diketahui Sangkot, salah satu pengurus Masjid Baiturrahman ketika akan melaksanakan salat tahajud. Saat hendak masuk ke dalam masjid, korban terkejut melihat adanya bayangan dari area gudang.

Sesampai di gudang, kecurigaannya terjawab. Ada seorang pria yang mengenakan mukena, mau mencuri kotak infaq. Karena tahu hendak akan mencuri, Sangkot mencekik leher pelaku, dan perkelahian antar keduanya terjadi.

Melihat Sangkot tersungkur, pelaku kemudian mengambil besi, lalu melayangkannya ke kepala pengurus masjid tersebut. Akibatnya, Sangkot mengalami luka robek pada bagian kepala hingga harus mendapat perawatan sebanyak 15 jahitan. (ted)

Exit mobile version