26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mau Kabur ke Medan, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan dari Dalam Bus

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Bermaksud kabur ke Kota Medan, Ferdie Ginting (39), pelaku penggelapan sepeda motor, diamankan dari dalam bus yang ditumpanginya di Jalur Tol Tebingtinggi-Medan KM 65, Rabu (27/7) sore. Pelaku yang diketahui warga Dusun IV Desa Bangun Rejo Gang Kasmir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang ini, kemudian diboyong ke Mapolsek Rambutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir membenarkan penangkapan tersebut. “Berkat adanya informasi dari korban Suwita (34), warga Dusun III Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.

Peristiwa penggelapan sepeda motor Vario BK 6894 XBE ini berawal ketika korban, Suwita yang mengendarai sepeda motornya, bertemu pelaku Ferdie di Jalan HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi. Beralasan mau mengutip setoran, Ferdie meminjam sepeda motor Suwita.

“Karena percaya, korban memberikan sepeda motornya. Dia percaya karena pelaku akan mengembalikan usai mengutip uang setoran. Tetapi hingga batas waktu dua hari, pelaku tak terlihat dan nomor handphonenya tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.

Akibat kasus penggelepan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta. Kemudian pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Rambutan agar terlapor diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. “Pasal yang dipersangkakan Pasal 372 KUH Pidana,” tegas AKP H Samosir. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Bermaksud kabur ke Kota Medan, Ferdie Ginting (39), pelaku penggelapan sepeda motor, diamankan dari dalam bus yang ditumpanginya di Jalur Tol Tebingtinggi-Medan KM 65, Rabu (27/7) sore. Pelaku yang diketahui warga Dusun IV Desa Bangun Rejo Gang Kasmir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang ini, kemudian diboyong ke Mapolsek Rambutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir membenarkan penangkapan tersebut. “Berkat adanya informasi dari korban Suwita (34), warga Dusun III Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.

Peristiwa penggelapan sepeda motor Vario BK 6894 XBE ini berawal ketika korban, Suwita yang mengendarai sepeda motornya, bertemu pelaku Ferdie di Jalan HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi. Beralasan mau mengutip setoran, Ferdie meminjam sepeda motor Suwita.

“Karena percaya, korban memberikan sepeda motornya. Dia percaya karena pelaku akan mengembalikan usai mengutip uang setoran. Tetapi hingga batas waktu dua hari, pelaku tak terlihat dan nomor handphonenya tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.

Akibat kasus penggelepan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta. Kemudian pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Rambutan agar terlapor diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. “Pasal yang dipersangkakan Pasal 372 KUH Pidana,” tegas AKP H Samosir. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/