28.9 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Galian C Ilegal Makan Korban, Polisi Bakal Periksa Lurah dan Camat

PEMAKAMAN: Warga memakamkan jenazah Sayani alias Datuk setelah tewas tertimpa tanah galian C ilegal, Senin (26/8).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai bakal memanggil Lurah Bhakti Karya dan Camat Binjai Selatan, dalam waktu dekat ini. Polisi akan mencari tahu siapa pengelola Pantai Acong yang sudah melakukan pertambangan ilegal dengan cara mengeruk tanah perkebunan sehingga berakibat pria paruh baya tewas karena tertimpa tanah yang longsor.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa yang mengelola Galian C ‘Pantai Acong’ yang mereka gerebek pada Senin pekan lalu.

“Kita akan panggil lurah dan camat. Suratnya sudah dikirimkan,” ujar Wirhan, Selasa (27/8).

Untuk sementara, kata dia, penyidik menyangkakan tambang Galian C Pantai Acong melanggar UU RI No 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Menurut Kasat, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik maupun pengelola galian c ilegal Pantai Acong.

“Kami akan terus selidiki dan mencaritahu siapa pemiliknya,” kata dia.

Saat disinggung siapa pemilik alat berat jenis excavator yang diamankan polisi waktu penggerebekan, Kasat menjawab masih dalam penyelidikan.

“Belum ada yang datang mengakui alat itu,” kata dia.

Lebih jauh, dia menambahkan, pihaknya juga akan menyangkakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan catatan apabila pihaknya berhasil mendapati siapa yang mengelola tambang ilegal Pantai Acong.

“Kalau kita tahu siapa yang kelola, bisa kita kenakan (UU) TPPU,” tandasnya.

Sebelumnya, Sayani alias Datuk warga Jalan Samanhudi, Lingkungan I, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan tewas akibat ketimpa longsor tanah di lokasi Galian C Bhakti Karya, Senin (26/8). Pria paruh baya berusia 47 tahun ini akhirnya tutup usia di Rumah Sakit Artha Medica Binjai.(ted/ala)

PEMAKAMAN: Warga memakamkan jenazah Sayani alias Datuk setelah tewas tertimpa tanah galian C ilegal, Senin (26/8).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai bakal memanggil Lurah Bhakti Karya dan Camat Binjai Selatan, dalam waktu dekat ini. Polisi akan mencari tahu siapa pengelola Pantai Acong yang sudah melakukan pertambangan ilegal dengan cara mengeruk tanah perkebunan sehingga berakibat pria paruh baya tewas karena tertimpa tanah yang longsor.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa yang mengelola Galian C ‘Pantai Acong’ yang mereka gerebek pada Senin pekan lalu.

“Kita akan panggil lurah dan camat. Suratnya sudah dikirimkan,” ujar Wirhan, Selasa (27/8).

Untuk sementara, kata dia, penyidik menyangkakan tambang Galian C Pantai Acong melanggar UU RI No 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Menurut Kasat, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik maupun pengelola galian c ilegal Pantai Acong.

“Kami akan terus selidiki dan mencaritahu siapa pemiliknya,” kata dia.

Saat disinggung siapa pemilik alat berat jenis excavator yang diamankan polisi waktu penggerebekan, Kasat menjawab masih dalam penyelidikan.

“Belum ada yang datang mengakui alat itu,” kata dia.

Lebih jauh, dia menambahkan, pihaknya juga akan menyangkakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan catatan apabila pihaknya berhasil mendapati siapa yang mengelola tambang ilegal Pantai Acong.

“Kalau kita tahu siapa yang kelola, bisa kita kenakan (UU) TPPU,” tandasnya.

Sebelumnya, Sayani alias Datuk warga Jalan Samanhudi, Lingkungan I, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan tewas akibat ketimpa longsor tanah di lokasi Galian C Bhakti Karya, Senin (26/8). Pria paruh baya berusia 47 tahun ini akhirnya tutup usia di Rumah Sakit Artha Medica Binjai.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/