MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan calon Gubernur Sumut (Cagubsu) Djarot Saiful Hidayat, menjadi saksi kasus UU ITE yang menjerat terdakwa Dewi Budiati (54) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/8). Meski ditunda, Djarot menegaskan kehadirannya sebagai saksi korban, bukan semata-mata untuk menjatuhkan orang lain.
“JADI saya hadir disini untuk menunjukkan bahwa saya punya niat yang baik. Bukan untuk menjatuhkan orang perorang. Tapi niat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Kenapa? Karena Pilkada itu akan terus berlangsung,” jelasnya.
Dijelaskannya, kontestasi politik masih akan terus berlangsung dan tidak seharusnya berita Hoaks dibiarkan.
“Tahun 2020 ada Pilkada serentak, tahun 2024 ada Pemilu. Ini sebagai suatu pembelajaran supaya kita betul-betul dari kita masing-masing di dalam pesta demokrasi. Janganlah menghalalkan segala macam cara untuk meraih kemenangan, dengan menebarkan fitnah. Hal seperti ini yang bisa memecah belah sesama warga bangsa,” tegasnya.
Djarot mengimbau, untuk setiap warga negara yang merasa terkena berita bohong bisa melaporkan kasus yang dialaminya.
“Saya tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia tidak tahu saya. Tapi dengan mudahnya menebarkan Hoax. Ini yang benar-benar kita lawan. Dengan berkembangnya sosial media, maka kami juga mem berikan pelajaran pada siapa pun juga kalau ada berita-berita hoax yang menyangkut dirinya segera laporkan,” ungkapnya.
“Kalau ini dianggap kecil, maka demokrasi kita bisa ambruk. Demokrasi kita bisa dimakan oleh hantu-hantu dalam tanda kutip. Hantu penyebar fitnah, maka ini kalau ini dianggap kecil maka akan ambruk negara ini dan memecah belah sesama warga bangsa,” sambungnya. Terakhir, ditegaskan Djarot, bahwa dirinya sudah memaafkan terdakwa.
“Sesama umat beragama pasti memaafkan, saya juga tidak kenal sama yang bersangkutan. Tapi proses hukum kita maafkan. Dan tidak ada rasa benci dendam pada siapapun juga,” pungkasnya.
Dalam dakwaan jaksa, Dewi didakwa menuliskan status hoax di akun Facebooknya tentang Djarot. Dewi menuding Djarot bagi-bagi uang saat bertemu dengan para kepala desa di Asahan pada 7 Juni 2018 lalu, dalam kontestasi Pilkada Sumut.
Akun facebook Dewi Budiati Teruna kembali memposting tulisan kalimat tersebut yang berisi:
“Ini bukan hoax kejadian kemarin malam, tempat Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat saat rapat APDESI Kabupaten Asahan, relawan Eramas mendapat info dari warga bahwa Djarot mendatangi para Kades yang tengah rapat lalu relawan menggerebek Djarot yang datang dari acara sei rengas..agar tak disebut hoax pertemuan berlangsung tanggal 6 Juni jam 21.00 alamat pertemuan di kantor APDESI Asahan sekali lagi alamat pertemuan Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan nama ketua Desi yang memfasilitasi inisial H.U dihadiri 48 Kades yang menggerebek Djarot, relawan Eramas yang mendapat info lalu segera meluncur Djarot baru saja mengikuti acara di sei rengas lalu diatur ke acara APDESI yang telah disetting”.
Akibat postingan itu, saksi Djarot Saiful Hidayat merasa malu dan tercemar nama baiknya. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (man/ala)